Wahid Ikat Tangan-Kaki hingga Tenggelamkan Gadis Hamil Pakai Alasan Klenik

Wahid Ikat Tangan-Kaki hingga Tenggelamkan Gadis Hamil Pakai Alasan Klenik

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 03:59 WIB
ilustrasi tenggelam
Ilustrasi tenggelam (Foto: thinkstock)
Pesawaran -

Wahid (18) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan pacarnya yang hamil, Dwi Ana (16). Wahid membunuh Dwi Ana secara keji dengan mengikat tangan dan kaki lalu melempar ke sungai saat masih hidup hingga akhirnya tewas.

Polisi mengungkap bahwa Wahid memakai alasan klenik saat mengikat tangan dan kaki korban. Dia mengatakan hal tersebut bagian dari ritual untuk menggugurkan kandungan.

"Untuk motif, si Wahid ini pacarnya, menghamili korban. Setelah hamil gitu, kemudian berupaya menggugurkan. Jadi dibuat skenario berobat secara klenik alias dukun. Jadi dengan proses ritual gimana harus diikat. Lalu diikat tangan dan kakinya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (29/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahid membunuh korban bersama rekannya, Candra. Korban sempat menolak menjalani ritual tersebut.

"Awalnya korban direbahkan. Tali sudah dibawa mereka, disiapkan di bawah jok motor. Setelah diikat, korban sempat berontak. Kemudian pacar meyakinkan 'nggak apa-apa'. Kemudian diangkat, digotong ke saluran sungai," ujar AKBP Vero.

ADVERTISEMENT

Wahid sudah gelap mata. Bahkan saat korban menepi untuk menyelamatkan diri, malah didorong ke tengah sungai.

Lihat juga video ''Kuburan' Wanita Hamil di Pinggir Tol Jagorawi yang Menggemparkan':

[Gambas:Video 20detik]



"(Korban akhirnya) tenggelam. Masih dalam kondisi hidup dilemparkan itu. Korban sempat berusaha ke pinggir. Lalu didorong ke tengah lagi oleh pelaku," ucapnya.

Jasad korban lalu ditemukan warga yang sedang memancing di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diangkat, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat.

Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat oleh warga. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (23/8).

Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(jbr/azr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads