Viral Bayi 'Di-COVID-kan' di Medan, Satgas Pastikan RS Tak Asal Menetapkan

Viral Bayi 'Di-COVID-kan' di Medan, Satgas Pastikan RS Tak Asal Menetapkan

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2020 14:24 WIB
Poster
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Foto pembongkaran peti, plastik, hingga kafan yang membalut jenazah bayi disertai narasi menyebut pihak rumah sakit memaksa keluarga meneken surat kematian karena Corona (COVID-19) di Medan viral. Satgas COVID-19 Medan memastikan rumah sakit tak asal menetapkan seorang positif atau negatif COVID-19.

"Kalau dikatakan COVID positif, apabila pasien sudah ditangani dokter DPJP-nya, sah. Nggak bisa ditolak lagi, DPJP itu dokter penanggung jawab. Artinya, dia sudah bekerja sesuai dengan SOP, sudah menjalankan dengan tindak-tanduk sesuai protokol kesehatan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, Sabtu (29/8/2020).

Sebagai informasi, foto-foto sejumlah orang membongkar peti, plastik, hingga kafan jenazah bayi itu diunggah oleh akun Facebook Aditiya Ginting pada Jumat (28/8) malam. Dia juga menyertakan narasi yang menyebut jenazah bayi tersebut sempat disembunyikan salah satu rumah sakit di Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahannya itu, Aditiya menyebut bayi tersebut bukan meninggal karena infeksi Corona, melainkan sesak napas dan tak sengaja menelan air ketuban. Dia menyebut pihak keluarga bayi dipaksa menandatangani surat keterangan COVID-19.

Jika tak meneken surat tersebut, tulis Aditiya, keluarga dibebani biaya Rp 5,5 juta. Dia menulis pihak keluarga akhirnya meneken surat kematian yang mengatakan bayi tersebut meninggal karena COVID-19. Dia menyebut jenazah bayi itu kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran peti.

ADVERTISEMENT

Kembali ke Mardohar. Dia mengatakan seharusnya jenazah pasien COVID-19 langsung dibawa ke pemakaman setelah proses pemulasaraan selesai dilakukan di rumah sakit.

"Kalau dibawa ke rumah begitu, itu ada hal yang nggak betul. Begitupun, coba saya tanya ke Pirngadi sejauh mana cerita itu, karena dari kemarin tidak ada mendengar cerita itu," ujar Mardohar.

Mardohar menegaskan peti jenazah pasien COVID-19 tak boleh dibuka. Dia mengatakan jenazah pasien COVID-19 juga harus segera dimakamkan setelah pemulasaraan jenazah selesai.

"Mana boleh, nggak boleh. Kalau anak kecil itu meninggal karena COVID artinya kan sudah dibungkus, sudah ditutup peti, dan segera dikuburkan. Dia dikuburkan secara (protokol) COVID nggak? Maksudnya ke (pemakaman khusus) di Simalingkar B? Kalau bisa dibuka sama keluarga pasien, artinya dibongkar itu, ada hukumnya. Kalau itu dibongkar di rumah sakit, kemungkinan besar kalau sudah berplastik, kan ada pemaksaan," ujarnya.

Tonton juga 'Epidemiolog Ini Sebut Kasus COVID-19 di RI Bisa Capai 4,9 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads