Polres Yahukimo mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas Ananias Yalak alias Senat Soll. Ia diduga kuat sebagai pembunuh staf KPU Yahukimo, Henry Jovinski (25).
"Tersangka belum tertangkap, namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di aula Polres Yahukimo, Jumat (28/8/2020) malam.
"Ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM," tambah Paulus didampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menjelaskan hasil dari olah TKP telah cukup dilakukan, juga proses reposisi oleh Ditreskrimum Polda Papua, Satreskrim Polres Yahukimo dibantu jajaran Direktorat Intelkam Polda Papua dan Satuan Intelkam Polres Yahukimo.
"Polres Yahukimo yang dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini. Seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Polres, dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini," tegas dia.
Paulus kemudian menyebut kedua DPO disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni dengan sengaja direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
"Kami akan tegakkan hukum. Kami meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya di Distrik Dekai, membantu kami. Serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak, kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas," tutur Paulus.
"Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain atau secara berbeda karena Polri merupakan alat penegak hukum. Ke depan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus ke dalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini," pungkas Paulus.
Tonton juga 'Begini Kronologi Tewasnya Staf KPU di Yahukimo':
(Wilpret Siagian/aud)