Ajukan Praperadilan, Nelayan Perobek Amplop Minta Status Tersangka Dibatalkan

Ajukan Praperadilan, Nelayan Perobek Amplop Minta Status Tersangka Dibatalkan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2020 10:24 WIB
Warga demo kawal 3 warga Pulau Kodingareng diperiksa polisi karena aksi perobekan amplop dari penambang pasir (Hermawan-detikcom).
Demonstrasi mengawal tiga warga Pulau Kodingareng diperiksa polisi karena aksi perobekan amplop dari penambang pasir (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Nelayan Mansur Pasang alias Manre (55) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus perobekan amplop berisi uang milik perusahaan tambang pasir di Makassar, Sulawesi Selatan. Manre meminta penetapan tersangka dibatalkan.

"Suratnya sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Makassar," kata kuasa hukum Manre dari LBH Makassar, Edy Kurniawan, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Pengajuan praperadilan Manre dilakukan pada Jumat (28/8) dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Mks dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menyebut dasar praperadilan ini adalah polisi sejak awal telah cacat prosedur dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Manre, disebut Edy, punya banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran HAM di penyidikan, yaitu sejak pembuatan laporan polisi, surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap Manre dinilai dilakukan secara tidak sah dan menyalahi peraturan yang ada," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak Ditpolairud selaku tergugat mengaku tak mempermasalahkan gugatan itu. Proses hukum praperadilan dianggapnya sudah tepat.

"Sudah benar jalurnya melalui praperadilan kalau mereka anggap penyidikan kita salah. Itu tidak jadi masalah bagi kami," kata Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto dalam wawancara terpisah.

Dia pun mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan tim hukum. "Kita juga punya ahli dalam pembinaan hukum yang akan menghadapi," imbuhnya.

Tonton juga 'Nelayan Pasangkayu Hilang Saat Melaut':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads