Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap lagi soal fenomena rumah tangga di lingkungan ASN. Dulu Tjahjo mengungkap poligami, kini mengangkat poliandri.
Tjahjo berbicara tentang poligami pada Maret 2020. Tjahjo ketika itu menilai di zaman sekarang PNS bisa lebih mudah untuk punya istri banyak. Syaratnya cuma satu, yaitu izin istri.
Sementara itu, zaman dahulu, mau menambah istri, PNS harus mendapatkan izin atasan. Tak mengherankan banyak PNS punya istri empat, bahkan ada pejabat daerah sampai punya tujuh istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada lo yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri tujuh," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Kini Tjahjo mengungkap lagi, tapi sekarang soal poliandri. Tjahjo mengatakan adanya fenomena pelanggaran di mana ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Awalnya dia menyebutkan pelanggaran terkait radikalisme, narkoba, hingga korupsi yang sanksinya mulai nonjob hingga pemecatan. Kemudian dia menceritakan adanya pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya ialah di-nonjob-kan.
"Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," kata Tjahjo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8/2020).
"Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena," ujar dia.