"Untuk hal itu, sampai hari ini saya belum dapat usulan, kajian atau telaah permintaan dari Kemendagri terkait rencana perda tersebut," kata Tjahjo kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Tjahjo menjelaskan, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum mengesahkan suatu perda. Syarat pertama adalah raperda tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.
Baca juga: 'Qanun Poligami' Dipantau 2 Menteri |
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.
"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).
(fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini