Komisi II: Kenapa KUA atau Catatan Sipil Bisa Loloskan ASN Poliandri?

Komisi II: Kenapa KUA atau Catatan Sipil Bisa Loloskan ASN Poliandri?

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2020 07:51 WIB
Waketum PPP Arwani Thomafi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi (Foto: Tsarina Maharani-detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP, Arwani Thomafi menilai fenomena pelanggaran itu sangat merugikan ASN.

"Informasi poliandri ini jelas merugikan ASN. Kasusnya sedikit, namun ASN secara keseluruhan dirugikan atas fenomena ini," kata Arwani kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Komisi II DPR RI merupakan komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang aparatur negara. Komisi ini bermitra dengan Kementerian PAN-RB hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwani mengatakan masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait. Menurutnya, jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi.

"Masalah ini harus menjadi cermatan semua pihak, karena menyangkut sejumlah instansi. Tidak hanya aspek kepegawaian saja," ucap Arwani.

ADVERTISEMENT

Arwani meminta institusi terkait memperdalam pembahasan terkait fenomena itu. Menurutnya, menjadi pertanyaan mengapa bisa terjadi kasus itu.

"Mengapa sampai institusi negara sebagai pencatat pernikahan (KUA atau Catatan Sipil) meloloskan pernikahan lebih dari satu terhadap ASN perempuan, padahal status hukumnya masih memiliki suami?," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran tersebut adalah ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN. Awalnya dia menyebutkan pelanggaran terkait radikalisme, narkoba hingga korupsi yang sanksinya mulai nonjob hingga pemecatan. Kemudian dia menceritakan adanya pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya ialah dinonjobkan.

"Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," kata Tjahjo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8).

"Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena," ujar dia.

Kepada wartawan, Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Selama setahun ini, Tjahjo mendapatkan sekitar lima laporan kasus poliandri.

Namun dirinya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads