Kasus Klaster Keluarga Meningkat, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas Warga

Kasus Klaster Keluarga Meningkat, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas Warga

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 21:05 WIB
Pemkot Bogor
Foto: Dok. Pemkot Bogor
Jakarta -

Pemerintah Kota Bogor mengimbau anak-anak dan masyarakat lanjut usia (lansia) untuk menghindari keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Pasalnya, kasus penularan positif COVID-19 dari klaster rumah tangga menempati urutan tertinggi.

"Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 orang positif COVID-19, ini harus kita waspadai. Data menunjukkan bahwa dari yang positif COVID-19 anak-anak dan lansia dengan mobilitas yang tinggi itu terpapar," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Bima juga menegaskan klaster rumah tangga harus diwaspadai karena pada transmisi lokal sudah banyak terjadi penularan. Data kasus positif COVID-19 di Kota Bogor mencatat selama dua pekan terakhir terjadi lonjakan yang cukup tajam. Adapun data ini berasal dari mitigasi infeksi dan tracing Pemkot Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari data swab seluruh kasus positif COVID-19, ada 49 persen itu berasal dari penelusuran atau tracing orang yang positif. Kemudian orang yang memiliki gejala yang ingin di swab 24 persen, swab masif di tempat umum, tempat bekerja, kantor, pasar dan lain-lain ada 18 persen dan 7 persen hasil screening warga dari luar kota. Kami menyimpulkan bahwa test dan tracing kita yang gencar itu menyebabkan lonjakan positif," katanya.

Terkait hal ini, Pemkot Bogor dan jajaran Forkopimda sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas dengan melibatkan TNI/Polri dalam pengawasannya. Pembatasan ini akan dimulai pada 29 Agustus - 11 September 2020.

ADVERTISEMENT

"Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini," paparnya.

Bima Arya menyebutkan sebanyak 104 RW dari 797 RW di Kota Bogor masuk ke dalam zona merah dengan kasus penularan COVID-19 tinggi.

"Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," katanya.

Dalam pembatasan ini, Pemkot Bogor juga memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

"Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Kemudian, jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, nggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," paparnya.

Bima juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan payung hukum Perwali Nomor 107 Tahun 2020 terkait sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.

"Perwalinya tinggal ditandatangani," pungkasnya.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads