Kota Bogor berubah status menjadi zona merah COVID-19. Pemkot Bogor mengambil langkah tegas dengan membatasi aktivitas warga di ruang publik.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersepakat untuk menerapkan jam malam di Kota Bogor.
Seluruh aktivitas di Kota Bogor, baik kegiatan usaha maupun sosial dan keagamaan, harus otomatis berhenti setelah pukul 21:00 wib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberlakukan jam malam, jadi setelah jam 9 malam tidak ada lagi aktivitas di Kota Bogor. Berkerumun, berdagang dan sebagainya. Kami juga menutup fasilitas publik di Kota Bogor seperti taman dan GOR," kata Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi bersama Forkompimda Kota Bogor, Jum'at (28/8/2020).
Mulai besok malam, kata Bima, petugas Satpol PP yang didukung oleh TNI dan Kepolisian akan melakukan patroli rutin setiap malamnya untuk melakukan pengawasan. Petugas akan melakukan penutupan dan pembubaran jika masih ada masyarakat yang beraktivitas setelah pukul 21:00 WIB.
Selain berlakukan jam malam, Pemkot Bogor dan Forkopimda juga sepakat membatasi jam operasional untuk pabrik, pusat perbelanjaan, mall, restoran, kafe. Pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat.
"Pemkot dan forkompimda sepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Jadi mall, kafe, restoran, diminta untuk tidak buka setelah jam 6 sore setiap hari. Buka bisa dimajukan tetapi harus tutup jam 6 sore," sebut Bima.
"Kami juga akan memberlakukan Perwali untuk menerapkan sanksi dengan cepat. Karena landasan yang digunakan kemarin terlalu berjenjang dan lama. Karena itu mulai besok akan diberlakukan Perwali yang bisa langsung menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Kami juga akan memperkuat unit lacak dan unit pantau di wilayah agar bisa memantau kasus-kasus Covid-19 secara aktif," imbuhnya.
Tonton juga 'Pentingnya Protokol VDJ untuk Mengurangi Risiko Penularan COVID-19':