Kota Bogor Zona Merah, Bima Arya Terapkan PSBB Skala Mikro 2 Pekan

Kota Bogor Zona Merah, Bima Arya Terapkan PSBB Skala Mikro 2 Pekan

M Solihin - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 17:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Bima Arya (Foto: M Solihin)
Bogor -

Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 oleh Gugus Tugas Nasional, kemarin. Sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan PSBB Skala Mikro dan Komunitas selama dua pekan.

"Baru saja kami bersama Forkopimda melakukan pembahasan terkait penetapan status zona merah oleh Gugus Tugas Nasional. Berdasarkan data, memang kasus positif di Kota Bogor selama 2 minggu terakhir menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Ini pertama karena mitigasi dan tracing kita yang masif. Yang kedua, karena testing kita yang masif, yaitu swab yang masif," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jum'at (28/8/2020).

"Fokus kita, kami forkompimda bersepakat mulai besok, kita akan menerapkan pembatasan berskala mikro dan komunitas. Pemberlakuan selama dua pekan terhitung mulai besok. Artinya, pembatasan aktivitas dan kegiatan di tingkat RT/RW yang masuk dalam zona merah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB skala mikro dan komunitas ini, kata Bima, akan diterapkan secara ketat di tingkat RT dan RW yang menjadi zona merah di Kota Bogor. Warga yang berada pada zona merah dilarang beraktivitas baik itu sosial maupun keagamaan, seperti sholat jum'at maupun peringatan hari besar keagamaan.

"Jadi tidak boleh berkerumun, beraktivitas di luar, jadi diminta tetap di dalam rumah kecuali untuk keperluan medis dan pangan. Jadi ini adalah skala mikro di tingkat RW, kami sudah mendata RW mana saja yang zona merah," papar Bima.

ADVERTISEMENT

Bima menyebut, dari total 797 RW yang ada di Kota Bogor, ada 104 RW yang masuk dalam kategori zona merah atau paling banyak kasus positifnya.

Pada penerapan PSBB skala mikro atau komunitas, Pemkot Bogor dan forkopimda juga sepakat membatasi jam operasional untuk pabrik, pusat perbelanjaan, mall, restoran, kafe. Penerapan protokol kesehatan juga akan diawasi lebih ketat. Sanksi juga akan diberikan bagi pelanggar tanpa melewati tahapan teguran.

"Pemkot dan forkompimda sepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Jadi mall, kafe, restoran, diminta untuk tidak buka setelah jam 6 sore setiap hari. Buka bisa dimajukan tetapi harus tutup jam 6 sore," sebut Bima.

Tonton juga 'Pentingnya Protokol VDJ untuk Mengurangi Risiko Penularan COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads