Setelah genap 18 hari ditahan, jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak kunjung dipamerkan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun menjawab tanda tanya besar yang muncul di publik.
Pinangki tercatat ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 11 Agustus 2020, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra dan ditangkap pihak Kejagung.
Jaksa yang kerap bepergian ke luar negeri ini lalu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai besaran duit suap yang diduga diterima jaksa Pinangki, tim penyidik Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kemudian memutuskan menahan jaksa Pinangki di Rutan Kejagung karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Namun, semenjak menjadi sorotan, Pinangki bagai lenyap ditelan bumi.
Hingga saat ini pun Pinangki tak jua muncul di depan publik, baik sekadar menjalani pemeriksaan atau ditampilkan saat konferensi pers, apalagi muncul dengan mengenakan rompi tahanan pink.
Perlakuan terhadap Pinangki disebut berbeda dengan tahanan Kejagung lainnya yang tampil mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink setelah resmi menyandang cap tersangka.
Ada beberapa nama tersangka Kejagung yang pernah tampil memakai rompi pink Kejagung, yakni Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); dan Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, ada Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selanjutnya Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dan Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Mereka semua tampil mengenakan rompi tahanan warna pink.
Perbedaan tampilan tujuh tahanan tersebut dengan Pinangki sontak memunculkan kecurigaan dari publik. Tanda tanya itu awalnya dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengaku heran mengapa Pinangki tidak pernah ditampilkan mengenakan rompi tahanan oleh Kejagung.
"Perlakuan terhadap Pinangki itu memang sangat tidak adil. Jiwasraya dulu ditahan pakai rompi dari Gedung Bundar dibawa ke tahanan belakang. Nah Pinangki ini belum pernah kan, jangan-jangan memang belum pernah diperiksa, jangan-jangan juga tidak ditahan di belakang gitu kan, hanya kesempatan tertentu saja seperti kemarin ada polisi ada di situ," kata Boyamin melalui rekaman suara yang diterima detikcom, Jumat (28/8/2020).
Untuk itu, Boyamin menuntut Kejagung menampilkan Pinangki saat pemeriksaan berikutnya dilakukan. Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa keadilan kepada setiap tersangka yang menjadi tahanan Kejagung.
Pertanyaan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani, yang meminta Kejagung membuktikan jaksa Pinangki benar-benar ditahan untuk menepis kecurigaan.
"Kami di Komisi III akan mempertanyakan soal di atas (jaksa Pinangki yang tak pernah tampil pakai baju tahanan)," kata Arsul kepada wartawan pada Jumat (28/8/2020).
Arsul menegaskan akan tetap percaya terhadap keterangan Kejagung sebelum ada indikasi terkait penahanan jaksa Pinangki yang tidak ditangani secara serius. Menurutnya, jika ada hal itu benar terjadi, akan menjatuhkan reputasi Kejagung.
Menurut Arsul, perihal penggunaan baju tahanan bukan hal yang utama. Namun yang terpenting adalah pembuktian bahwa jaksa Pinangki benar ditahan di Rutan Kejagung.
Menindaklanjuti kecurigaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Hari Setiyono angkat suara.
Hari menjelaskan awalnya penangkapan terhadap jaksa Pinangki dilakukan menjelang dini hari sehingga luput dari media.
"Begini, ketika (Pinangki) ditangkap, ditahan, kan sudah malam, ya seperti biasa pakai (rompi) masukin ke mobil bawa ke tahanan. Posisinya waktu itu kita tangkap jam 23.00 WIB malam, bawa ke kantor. Setelah bawa ke kantor, langsung ke tahanan. Nanti dilihat saja ketika nanti diambil dari rutan bawa ke kantor seperti apa," kata Hari saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
Hari pun membeberkan mengapa pihaknya melakukan penahanan kepada jaksa Pinangki pada malam hari. Hal itu terjadi lantaran penyidik Kejagung baru berhasil menemukan jaksa Pinangki pada malam hari setelah melewati pencarian sejak pagi hari.
"Kan kita cari dia, malam baru bisa kita tangkap. Jadi nyari orang boleh pagi, boleh siang, boleh malam, kita berhasil nangkapnya malam," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Hari, seorang tersangka tidak selalu harus dipajang dan ditampilkan ke hadapan publik.
Namun Hari menyebut saat itu awak media tidak berada di lokasi pada malam hari sehingga tidak melihat jaksa Pinangki berompi tahanan.
"Intinya, kita tidak perlu harus dipajang-ditampilkan seperti kejadian sebelumnya. Kan teman-teman pada nunggu diperiksa dulu, kemudian keluar dari ruang pemeriksaan, ditahan kan teman-teman ada. Ini kan malam hari, teman-teman sudah tidak ada," ucap Hari.
Lebih lanjut, ada sedikit kisah awal mula pemilihan rompi tahanan Kejagung warna pink. Beberapa tahun silam, tepatnya pada 2015, Maruli S Hutagalung sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pernah menjelaskan mengenai pemilihan warna itu.
"Warna pink sesuai warna pidana khusus Kejagung," ujar Maruli pada medio April 2015.
Pemilihan warna pink, menurut Maruli, merupakan identitas pidana khusus Kejagung. Rompi tahanan itu berwarna pink dengan garis hitam serta tulisan 'Tahanan' di bagian punggungnya.
Berkas-berkas dari Jampidsus disebut berwarna pink atau merah muda. Sebagai pembeda, berkas-berkas dari pidana umum biasanya berwarna merah tua.
Tampak pula bila dalam persidangan, para terdakwa pidana umum biasanya mengenakan rompi warna merah tua.
"Bukan karena ada apa," imbuh Maruli lagi.
Aturan baju tahanan rompi merah muda atau pink itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Aturan baju tahanan itu ada di Pasal 10 poin a, b, c, d yang menjelaskan ihwal sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan yang harus dipenuhi.
Pasal tersebut berbunyi setiap tahanan kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertulisan 'Tahanan Kejaksaan' dan harus diborgol. Untuk diketahui, setiap tahanan di Kejagung pasti memakai rompi tahanan, tahanan pidana khusus memakai rompi berwarna pink, sedangkan tahanan pidana umum memakai rompi berwarna merah.
Jaksa Pinangki adalah tahanan pidana khusus karena terseret kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Artinya, Pinangki harus mengenakan rompi berwarna pink seperti tahanan pidana khusus lainnya.
Pasal 10
Berikut bunyi pasal 10 tentang Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan:
Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
b. Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
c. Baju tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan"; dan
d. Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik.
Belakangan, KAMI menerima foto jaksa Pinangki mengenakan rompi tahanan Kejagung. Boyamin mengapresiasi Kejagung yang telah memperlakukan jaksa Pinangki sama seperti tahanan lainnya.
"Ini setidaknya pada posisi ini saya agak--istilahnya--Kejagung memperlakukan sama ya, ini saya apresiasi," kata Boyamin.
Dalam foto tersebut, terlihat seorang perempuan berambut pendek dan berkacamata mengenakan rompi berwarna oranye. Perempuan itu yang disebut jaksa Pinangki oleh Boyamin. Foto dari hasil tangkapan CCTV itu memperlihatkan Pinangki memakai rompi tahanan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
"Bahwa Pinangki pernah dibawa dari tahanan masuk ke penyidikan di Gedung Bundar dalam keadaan mengenakan baju tahanan," lanjutnya.