Anita Kolopaking dan Suami Dipanggil Kejagung Terkait Suap Jaksa Pinangki

Anita Kolopaking dan Suami Dipanggil Kejagung Terkait Suap Jaksa Pinangki

Kadek Melda - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 13:48 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, bersama suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking. Anita dan suaminya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap atau tindak pidana korupsi jaksa Pinangki.

"Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji," tulis keterangan dalam jadwal pemeriksaan Kejagung, Jumat (28/8/2020).

Pemanggilan Anita dan suaminya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan yang bersangkutan belum hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum," kata Febrie saat dimintai konfirmasi terkait kehadiran Anita yang dipanggil Kejagung, melalui pesan singkat pada pukul 12.05 WIB.

Untuk diketahui, pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Penetapan Anita sebagai tersangka dilakukan berdasarkan beberapa alat bukti, yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.

Anita kini resmi ditahan oleh polisi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads