Seorang napi LP Bagansiapiapi, Ibrahim Purba ditangkap setelah memeras perempuan dengan ancaman menyebar video porno korban. Ibrahim saat ini dipindahkan ke LP Cipinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Imron Ermawan mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak LP Bagansiapiapi terkait pelaku.
"Selanjutnya pada Senin 24 Agustus 2020 pelaku dapat diamankan dan dilakukan pencarian barang bukti handphone," kata Imron dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (28/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pelaku dipindah ke LP Cipinang untuk memudahkan pemeriksaan.
"Untuk pelaku atas nama Ibrahim Purba dipindahkan ke LP Cipinang guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial II melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020. Korban melaporkan pelaku karena telah memeras dengan kerugian Rp 16.800.000.
Korban awalnya mengenal pelaku melalui situs jejaring sosial Facebook. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi berstatus duda mengaku tertarik dengan korban.
Perkenalan itu kemudian berlanjut hingga saling bertukar nomor ponsel. Keduanya kerap berkomunikasi intens.
Hingga suatu ketika, pelaku meminta korban untuk melakukan video call sex. Tanpa disadari oleh korban, rupanya pelaku merekam video tersebut.
Video porno itu kemudian dijadikan alat oleh pelaku untuk memeras. Pelaku mengancam akan menyebarkan video porno korban ke suaminya jika tidak mengirim uang sesuai permintaannya.
Korban kemudian melapor polisi. Polres Jaktim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ternyata seorang napi di LP Bagansiapiapi dan bukan polisi.