Istri sah dan putrinya yang masih berusia 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus melabrak istri siri hingga menghantam dengan stoples. Keduanya kini ditahan polisi.
"Sudah dilakukan penahanan kepada tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli kepada detikcom, Jumat (28/8/2020).
AKP Ramli menyebut kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan hari ini. Polisi menghargai upaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghargai itu, itu kan hak dari terlapor. Kita tinggal melihat keputusan pimpinan," ujar AKP Ramli.
Diberitakan sebelumnya, istri sah dan putrinya ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama ke istri siri. Sang ibu dikenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan putrinya dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video seorang suami dilabrak oleh istri dan putrinya karena sedang berada di rumah perempuan lain. Perempuan yang belakangan diketahui berstatus istri siri itu pun menjadi sasaran kemarahan istri sah dan putrinya.
Istri sah dan putrinya tersebut terus berupaya menyerang dengan menarik rambut istri siri. Sementara suami keduanya berusaha melerai dan menghalangi aksi kekerasan. Hingga peristiwa ribut-ribut di dalam video tersebut berakhir setelah istri siri dihantam stoples.
Tonton juga 'Diduga Aniaya Anak, Kombes Rachmad Widodo Langgar Kode Etik':
(zak/zak)