Kasus Istri Siri Dihantam Stoples, Istri Sah dan Anak Jadi Tersangka

Kasus Istri Siri Dihantam Stoples, Istri Sah dan Anak Jadi Tersangka

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 16:49 WIB
Tangkapan layar video viral istri sah labrak suami bersama istri siri (dok. Istimewa).
Foto: Tangkapan layar video viral istri sah labrak suami bersama istri siri (dok. Istimewa).
Makassar -

Kasus istri siri dihantam stoples di Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Istri sah serta putrinya yang masih berusia 16 tahun ditetapkan menjadi tersangka.

"Anak sama ibunya sudah tersangka," kata Kapolsek Tamalate Kompol Arif Arifuddin kepada detikcom, Kamis (27/8/2020).

Kompol Arif menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada awal pekan ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau anaknya dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP, kalau ibunya Pasal 170 saja," beber Kompol Arif.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video seorang suami dilabrak oleh istri dan putrinya karena sedang berada di rumah perempuan lain. Perempuan yang belakangan diketahui berstatus istri siri itu pun menjadi sasaran kemarahan istri sah dan putrinya.

ADVERTISEMENT

Istri sah dan putrinya tersebut terus berupaya menyerang dengan menarik rambut istri siri. Sementara suami keduanya berusaha melerai dan menghalangi aksi kekerasan. Hingga peristiwa ribut-ribut di dalam video tersebut berakhir setelah istri siri dihantam stoples.

Tonton video 'Heboh Rumah Dihancurkan Istri yang Tuding Suami Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



Belakangan, istri siri membuat laporan di Polsek Tamalate, Kota Makassar, dengan mengaku menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama istri sah dan putri istri sah. Dia juga melaporkan insiden dihantam stoples seperti dalam video.

"(Laporannya) Pasal 351 KUHP (tentang tidak pidana penganiayaan) sama Pasal 170 KUHP (tentang tindak pidana pengeroyokan)," katanya.

Sementara itu, istri sah juga mengambil upaya hukum yakni membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar pada Rabu (5/8). Istri sah melaporkan 3 perbuatan pidana sekaligus, yakni perusakan karena merusak handphone dari anaknya, suami menikah lagi tanpa seizin istri sah, serta laporan soal perzinahan antara suami dan istri siri.

"Kalau laporan istri sah masih berjalan, statusnya sudah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul saat dimintai konfirmasi terpisah.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads