Alasan Hakim Hukum 12 Tahun Bui ke Suami yang Transfer Rp 11 Miliar ke Istri

Alasan Hakim Hukum 12 Tahun Bui ke Suami yang Transfer Rp 11 Miliar ke Istri

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 17:36 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta -

Suami inisial R dihukum 12 tahun penjara karena mentransfer Rp 11,8 miliar ke rekening istrinya, N. Adapun N dihukum 7 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menilai R dan N menyalahi UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Pati yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/8/2020). Di mana kasus bermula saat R mentransfer uang ke rekening istrinya lewat ATM pada 31 Maret 2018. Saat itu, R mentransfer uang sebesar Rp 8 juta.

Anehnya, uang di tabungan suami tidak berkurang. Tetapi uang di tabungan istrinya bertambah sesuai nominal yang ditransfer yaitu Rp 8 juta. R kemudian mengulangi perbuatannya, hingga total:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sebanyak 403 transaksi ke rekening N sebesar Rp 6.038.350.000.
2. Sebanyak 271 transaksi ke rekening R sebesar Rp 5.453.500.000.
3. Sebanyak 15 transaksi ke rekening R sebanyak Rp 370.000.000.

Transaksi yang dilakukan kurun 2018 itu akhirnya dilaporkan pihak bank ke kepolisian. R dan N lalu diadili atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa, dari transaksi yang dilakukan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa dana yang ada di rekeningnya tidak berkurang, sedangkan pada rekening tujuan bertambah. Akan tetapi terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak Bank yang terdebet," ujar majelis yang diketuai Herry Setyobudi dengan anggota Dyah Retno Yuliarti dan Agung Iriawan.

Kedua terdakwa dinilai bersalah karena transfer antar ATM yang janggal itu tidak dilaporkan ke pihak bank. Apalagi, uang hasil transfer 'siluman' itu malah dipakai buat kebutuhan pribadi.

"Bahwa sekalipun Terdakwa I dan juga Terdakwa II mengetahui bahwa uang yang ada di rekeningnya tersebut bukan miliknya, akan tetapi terdakwa-terdakwa tersebut tidak melaporkan kepada pihak bank, dan bahkan justru mempergunakan uang yang ada pada rekeningnya tersebut untuk berbagai keperluan antara lain para Terdakwa pergunakan untuk membeli dua unit mobil Toyota Venturer, sepeda motor, dan tanah pekarangan dan keperluan rumah tangga lainnya," ucap majelis.

Berikut sebagian daftar larinya uang yang digunakan N dan R:

1. Membayar angsuran hutang Para Terdakwa untuk usaha konveksinya di Bank BRI.
2. Membayar kebutuhan rumah tangga Para Terdakwa (belanja online, membayar tagihan PLN, Telkomsel, belanja menggunakan debit di minimarket).
3. Membangun rumah sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
4. Membeli 2 (dua) unit mobil sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta ua milyar lima ratus juta rupiah);
5. Membantu gedung SLB sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
6. Menyumbang mushola sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
7. Menyumbang makam di Cengkalsewu dan Wedarijaksa sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
8. Diberikan pada guru spriritual Para Terdakwa sebesar Rp.1.720.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
9. Untuk membeli sawah milik sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
10. Untuk pembayaran gaji pegawai konveksi dan kebutuhan usaha Terdakwa lainnya

"Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara. Terdakwa telah menikmati sebagian besar hasil kejahatannya. Perbuatan Pidana yang Terdakwa Terdakwa lakukan mempunyai derajad keahlian yang tinggi," ujar majelis hakim dengan bulat.

PN Pati memutuskan pasutri itu melakukan dua kejahatan. Pertama, yaitu melakukan dan turut melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakui dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Kejahatan kedua yaitu melakukan perbuatan atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I selama 12 (dua belas) Tahun dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan Denda masing masing sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis.

Tonton juga 'Kronologi Penangkapan Napi Catut Nama Menlu, Tipu Korban di 17 Negara':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads