Pasutri Divonis 12 dan 7 Tahun Bui Gegara Transferan Duit hingga Rp 11 M

Pasutri Divonis 12 dan 7 Tahun Bui Gegara Transferan Duit hingga Rp 11 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 17:42 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto Ilustrasi Penjara (Thinkstock)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami-istri (pasutri) dalam kasus kejahatan perbankan. Si suami berinisial R dihukum 12 tahun penjara dan si istri berinisial N dihukum 7 tahun penjara. Bagaimana ceritanya?

Hal itu terungkap dalam putusan PN Pati yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (24/8/2020). Kasus bermula saat R mentransfer uang ke rekening istrinya lewat ATM pada 31 Maret 2018. Saat itu, R mentransfer uang sebesar Rp 8 juta.

Anehnya, uang di tabungan R tidak berkurang. Tetapi uang di tabungan N bertambah sesuai nominal yang ditransfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video 'Wajah Eks Kades Cibadak yang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Beberapa hari kemudian, R kembali mentransfer uang ke rekening istrinya. Jumlahnya kali ini dinaikkan menjadi Rp 15 juta. Ternyata, rekening R tidak berkurang, tapi rekening N bertambah Rp 15 juta.

Mengetahui hal itu, R mengulangi perbuatannya. Dalam sehari, R bisa 12 kali transfer dengan nominal berbeda-beda, mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Hal itu terus diulangi R berkali-kali, hingga rekening istrinya membengkak dengan saldo Rp 11,8 miliar.

Aliran dana ini akhirnya tercium pihak bank dan keduanya diperkarakan secara pidana. Kasus pun bergulir ke pengadilan.

PN Pati memutuskan pasutri itu melakukan dua kejahatan. Pertama, melakukan dan turut melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakui dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

Kejahatan kedua, melakukan perbuatan atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I (R) selama 12 tahun dan Terdakwa II (N) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Herry Setyobudi dengan anggota Dyah Retno Yuliarti dan Agung Iriawan.

R dan N tidak terima atas putusan tersebut. Keduanya memutuskan mengajukan banding.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads