PDIP DKI Nilai Usulan Road Bike Masuk Tol Langgar UU Jalan

PDIP DKI Nilai Usulan Road Bike Masuk Tol Langgar UU Jalan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 08:35 WIB
Ilustrasi sepeda.
Ilustrasi Sepeda (Unsplash/Negan Scofield)
Jakarta -

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menilai wacana sepeda road bike atau sepeda balap masuk ke tol bertentangan dengan undang-undang. Khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tantang Jalan.

"Di situ (undang-undang) sudah dijelaskan jika sepeda tidak bisa melintas di jalan tol. Tol merupakan jalan bebas hambatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang membayar tarif jalan tol. Kalau mau sepeda masuk tol, ya harus diubah undang-undangnya, jangan suka membuat usulan tanpa kajian yang jelas pak Anies (Gubernur Anies Baswedan)," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Menurut Kenneth, usul dari Gubernur Anies kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu sebaiknya tidak terwujud. Ada juga masalah aspek keamanan jika road bike diperkenankan masuk tol saat Minggu pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat berbahaya bagi pesepeda dan pengendara lain, pertama anginnya terlalu kencang, ditakutkan terjadi kecelakaan lalu lintas, kedua letak koefisien jalan juga mesti jadi pertimbangan," kata Kenneth.

Selain soal keamanan, penutupan satu ruas tol Cawang-Tanjung Priok bisa mengganggu lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Di setiap akhir pekan kemungkinan besar tol akan macet. Jadi tidak memungkinkan jika sepeda bisa melintas di dalam tol," tuturnya.

Menurut Kenneth, pengguna sepeda road bike bisa menggunakan Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur. Jadi tidak perlu penggunaan ruas tol untuk road bike.

"Jika hanya sekedar latihan ataupun event itu bisa menggunakan Velodrome Rawamangun, kenapa harus menggunakan tol, yang terlalu riskan dan bahaya bagi pesepeda, di jalan umum saja saya banyak melihat kecelakaan yang terjadi antara pesepeda dan pengendara roda dua atau roda empat, apalagi ini di jalan tol. Kesadaran masyarakat kita dalam menaati rambu rambu lalu lintas masih sangat rendah," katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat permohonan tersebut ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono perihal pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda pada hari Minggu. Surat permohonan Anies itu beredar di media sosial.

"Mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," demikian bunyi salah satu isi surat tersebut.

Tonton juga 'Hasrat Anies Ingin Sepeda Masuk Tol':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads