Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono untuk memanfaatkan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda. Gagasan Anies menuai pro-kontra.
Awalnya, surat permohonan Anies tersebut beredar di media sosial. Surat yang beredar tersebut berisi permohonan pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok).
"Mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," demikian bunyi salah satu isi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat yang diterima detikcom, permintaan ini dilayangkan mengingat banyaknya pengguna sepeda di DKI Jakarta selama masa pandemi. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) yang berlokasi di 22 ruas jalan provinsi DKI Jakarta.
Atas beredarnya surat itu, Kadishub Syafrin Liputo menjelaskan jalur khusus sepeda itu rencananya hanya akan digunakan pada hari Minggu. Waktunya pun disesuaikan dengan waktu car free day.
Menindaklanjuti gagasan Anies, badan usaha jalan tol (BUJT) yang menjadi pengelola tol tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mendukung rencana Anies.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun siap mengkaji usulan Anies.
Bukan hanya dukungan, gagasan Anies menuai kritik dari kalangan Dewan dan pengamat yang menilai usulan Anies tidak sesuai dengan aturan dan fungsi utama jalan tol.
Berikut kontroversi sepeda masuk tol:
Operator Dukung
Badan usaha jalan tol (BUJT) yang menjadi pengelola tol tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menyatakan telah menerima permohonan izin serupa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Chief Executive Officer (CEO) CMNP Fitria Yusuf mengaku akan mendukung permohonan tersebut selama ditujukan demi kepentingan bersama.
"Idenya sudah pernah disampaikan dan memang menarik. Sebagai pengusaha jalan tol, kita akan dukung yang terbaik untuk kepentingan bersama," kata Fitria kepada detikcom, Selasa (26/8/2020).
Terkait teknis dan implementasi dari rencana tersebut, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Untuk selebihnya, apabila disetujui oleh BPJT, kami siap mendukung. Kalau sudah oke, nanti tinggal dibicarakan teknisnya saja," ungkapnya.
Pengamat: Aturan Hukum Tidak Boleh
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat rencana ini tidak sesuai dengan fungsi utama jalan tol. Dalam aturannya, jalan tol jelas diperuntukkan buat kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Jalan tol dibangun untuk kendaraan roda empat ke atas," tanggap Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).
Djoko menambahkan menempatkan sepeda di jalan tol juga tidak bisa sembarangan. Sepeda motor saja dibuatkan jalur khusus dan ada pembatas yang aman antara roda dua dan roda empat.
Djoko melihat penggunaan bahu jalan sebagai jalur sepeda juga tidak aman. Bahu jalan jelas digunakan untuk darurat dan biasanya digunakan oleh petugas patroli jalan tol.
Terlepas dari itu, usulan Anies memang hampir mustahil dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sepeda jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
PDIP: Anies Caper
PDIP menilai Anies sedang cari perhatian alias caper.
"Saya pikir ini kan cara Pak Gubernur untuk cari perhatian kepada masyarakat. Sangat-sangat tidak perlu itu, karena menurut saya apa urgensinya menggunakan jalan tol. Jalan tol itu kan sudah digunakan khusus kendaraan yang bermesin, itu pun hanya roda empat atau lebih," kata anggota F-PDIP, Johnny Simanjuntak, ketika dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI ini menilai tidak ada pentingnya jalur sepeda di jalur tol. Johnny mengatakan ada jalur lain jika Pemprov ingin memfasilitasi pesepeda.
"Itu hanya cari perhatian doang, jadi ini kegiatan yang menurut saya tidak ada urgensinya sekarang ini. Untuk apa jalan tol digunakan. Banyak yang bisa digunakan untuk sepeda," ucapnya.
"Saya pikir Gubernur lebih fokus bagaimana menanamkan kepada masyarakat, kalaupun memang untuk menyalurkan hobi masyarakat, memberikan kesempatan untuk berolahraga, tidak harus melalui jalan tol," lanjut Johnny.
Komisi B DPRD DKI Cek Aspek Keamanan
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Azis mengatakan pihaknya akan mengecek sisi keamanannya terkait usul Anies ingin road bike masuk tol.
"Karena ini baru bersifat permohonan, dan permohonan itu hak Gubernur dan bisa dieksekusi bila diizinkan oleh Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sebelum dieksekusi, kami akan memastikan keamanannya," kata Abdul ketika dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Anggota F-PKS DKI ini mengatakan, jika aspek keamanannya tidak terpenuhi, pihaknya akan memberikan rekomendasi agar tidak dilanjutkan.
"Apabila syarat-syarat keamanan tidak terpenuhi, kami akan memberikan rekomendasi untuk membatalkannya demi keselamatan warga," ucapnya.
DPR: Jalan Tol Jangan Diganggu
Komisi V DPR menegaskan jalan tol harus difungsikan sesuai aturan yang berlaku.
"Iya, saya kira begini, kembalikan lagilah pada fungsi tol, bebas hambatan, dan tol itu diberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa menikmati jalan itu lebih baik gitu. Jadi saya kira, kalau bersepeda harus masuk tol hari Minggu, kurang tepat," kata Wakil Ketua Komisi V Syarief Alkadri saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Syarief mengatakan keamanan lalu lintas di jalan tol akan terganggu jika sepeda balap diizinkan melintas.
"Jalan tol itu nggak usah diganggulah, supaya betul-betul orang bisa menikmati jalan itu. Sekarang saja kita sudah tidak merasa seperti di jalan tol. Kemudian hari Minggu seharusnya kita bisa lengang, dengan ada sepeda, juga akan membawa ini, dan tentu akan membawa masalah keamanan. Ini harus dikoordinasikan semua," papar Syarief.
Pimpinan Komisi V dari Fraksi NasDem itu juga mengingatkan, koordinasi di antara seluruh instansi terkait juga harus matang jika memang mengizinkan sepeda balap melintas di tol.
Menurut Syarief, apa pun jenis sepedanya tidak akan aman melintas di tol. Selain itu, sebut dia, ada aturan mengenai batas kecepatan minimal kendaraan.
Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa juga sependapat keselamatan pesepeda akan terancam jika masuk ke jalan tol. Nurhayati menyebut risiko kecelakaan sepeda balap juga tinggi.
Dia meminta Anies membaca aturan lagi terkait jalan tol sebelum membuat kebijakan karena aturan dibuat demi keselamatan masyarakat.
Polisi Siap Kaji
Polisi akan mengkaji terlebih dahulu usulan Anies tersebut, terutama dari aspek keselamatan berlalu lintas.
"Nanti kita kaji dan survei dulu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Sambodo memastikan kajian akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk masalah aspek keamanan, jika sepeda dibolehkan melintas di jalan tol.
Saat ini, kata dia, polisi masih menunggu keputusan dari Kementerian PUPR.