Dugaan serupa juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, yang meyakini ada pihak-pihak lain di Kejagung yang ikut terlibat karena kasus terkait Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki cukup besar.
"Karena kasus sebesar Pinangki ini diyakini tidak mungkin main sendiri sebagai bawahan paling tidak atas sepengetahuan atasannya atau pihak-pihak lain," tutur Sudding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
"Untuk menghindari conflict of interest sebaiknya kasus Pinangki diserahkan ke KPK," ujar Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Dengan menyerahkan kasus Pinangki ke KPK, Kejaksaan dinilai akan mendapat kepercayaan publik. Itu artinya, kata Sudding, Kejagung bekerja secara transparan.
"Hal ini juga bisa menumbuhkan public trust pada institusi kejaksaan bahwa ada upaya untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya.
KPK tengah menunggu inisiatif Kejagung untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki.
Kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara memang idealnya ditangani oleh KPK. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(aan/idn)