Bareskrim Polri di-back up Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar aksi penyelundupan 4.945 pil ekstasi asal Belanda yang dikemas bersama gaun pengantin. Polisi mengungkap seorang napi Rutan Makassar dan dua orang napi Lapas Sungguminasa, Gowa, menjadi otak pengiriman paket narkoba tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Jakarta, karena Bareskrim yang awali," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan kepada detikcom, Kamis (27/8/2020).
Diketahui, seorang napi Rutan Makassar yang terlibat di kasus ribuan pil ekstasi ini ialah Sunardi alias Doyok. Sedangkan dua napi Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, ialah Hengky Sutejo dan Hasrul alias Ardi. Lalu seorang pelaku lainnya merupakan pecatan polisi, yakni Herianto alias Anto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Hermawan membeberkan, Hasrul alias Ardi berperan melunasi pajak impor pengiriman ekstasi yang dikirim dari Belanda tersebut. Sementara itu, Hengky merupakan pemesan 4.945 ekstasi tersebut.
![]() |
"Karena pada resi paket tercantum nomor HP yang bersangkutan (nomor handphone milik Hengky)," beber Hermawan.
Kemudian untuk pelaku Sunardi alias Doyok, ia berperan menyuruh kurir untuk menjemput paket ekstasi saat tiba di Kota Makassar. Kurir tersebut tidak lain adalah Herianto, seorang pecatan polisi.
"Perannya kemarin dugaannya sebagai kurir," ungkap Kombes Hermawan.
Khusus untuk Herianto, dia merupakan eks anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Herianto, yang memiliki pangkat brigadir polisi, dipecat pada 2016.
"Dulu di Narkoba Polda (Sulsel) itu. Dia dikeluarkannya karena kasus desersi, tidak masuk kantor," kata Kombes Hermawan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita 4.945 pil ekstasi sebagai barang bukti. Kemudian ada juga 1 set gaun pengantin wanita berwarna putih serta sebuah jas. Lalu ada pula sebuah koper biru dongker sebagai kemasan utama dari ekstasi yang diselundupkan bersama gaun pengantin tersebut.
Paket ekstasi dari Belanda itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus. Paket tersebut disimpan dalam koper dan didapati ekstasi seberat 2,29 kilogram dan akan dikirimkan ke Makassar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar pun menyatakan paket ekstasi itu dikendalikan oleh napi dari dalam lapas. Petugas awalnya menangkap Herianto pada 10 Agustus dan langsung melakukan pengembangan.
Wawan menjelaskan Herianto diminta pelaku Sunardi mengambil paket ekstasi itu. Dari penangkapan Herianto itu, polisi lantas menjemput tiga pelaku lainnya di lapas.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 dengan ancaman maksimal hukuman mati.