Proses pemulangan ke negeri asal (repatriasi) dan pertukaran anak buah kapal (ABK) merupakan salah satu dampak yang dirasakan sektor perhubungan internasional akibat pandemi COVID-19. Indonesia melalui Kementerian Perhubungan berkomitmen menjadikan upaya perlindungan dan repatriasi ABK Tanah Air yang terdampak pandemi sebagai prioritas.
Salah satunya dengan turut menandatangani Joint Ministerial Statement of the International Virtual Summit and Crew Change bersama dengan 16 negara lainnya pada bulan Juli lalu. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan kegiatan repatriasi dan pertukaran awak kapal di Indonesia diatur bersama antara semua kementerian dan institusi terkait.
Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, TNI, Kepolisian, BNPB, serta Gugus Tugas COVID-19 dengan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE No. 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bekerja sama dengan pemilik kapal, pihak prinsipal, dan atau agen, Indonesia juga memfasilitasi kebutuhan pertukaran ABK kapal asing dengan prosedur khusus dan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO.
"Kami memfasilitasi pelayanan terintegrasi termasuk informasi pra kedatangan, kedatangan, Debarkasi/Embarkasi, proses CIQP, pemeriksaan medis COVID-19, tempat untuk melakukan karantina/isolasi, transportasi darat, serta connecting flight untuk kembali ke rumah masing-masing," jelas Antoni dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Hal itu diucapkannya saat menjadi narasumber dari Kementerian Perhubungan dalam Webinar Internasional 'Seafarers Talk: Repatriation and International Cooperation During Covid-19 Pandemic' yang digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada Rabu (26/8/2020).
Antoni mengatakan saat ini proses repatriasi dan atau pertukaran awak kapal telah dilakukan di delapan pelabuhan, antara lain Pelabuhan Pulau Galang, Pulau Nipah, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Priok, Merak, Benoa, dan Makassar.
"Selanjutnya akan ada delapan pelabuhan tambahan yang akan ditetapkan sebagai tempat untuk melakukan proses repatriasi dan atau pertukaran awak kapal, yaitu Pelabuhan Belawan, Dumai, Tanjung Perak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Lembar, Ambon, dan Sorong," ujarnya.
Antoni mengungkapkan otoritas pelabuhan bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan serta kantor custom dan imigrasi selalu memperbaiki mekanisme khusus mereka dalam menangani aktivitas pertukaran kapal bagi ABK Indonesia maupun ABK asing.
Proses penanganan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan protokol kesehatan standar WHO, sehingga proses pertukaran ABK dapat berjalan dengan cepat dan efektif.
"Saat ini pun kami masih terus melakukan rapat pembahasan secara nasional antara kementerian dan lembaga terkait mengenai koordinasi teknis di lapangan dalam proses repatriasi maupun pertukaran ABK," tukasnya.
Lebih lanjut menurut Antoni, untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses repatriasi dan pertukaran ABK, serta mendukung para pelaut sebagai pekerja kunci, Indonesia juga telah turut berpartisipasi dalam kampanye Internasional Global Calling All Ships in Ports Worldwide: Sound Your Horns campaign dengan mengimbau seluruh kapal yang berada di perairan Indonesia untuk membunyikan klakson panjang selama 3 kali pada pukul 12 siang pada tanggal 8 Juli 2020 lalu.
"Hal ini menunjukkan dukungan Indonesia untuk menjadikan pelaut sebagai pekerja kunci dan sebagai salah satu negara pemasok pelaut terbanyak di dunia. Indonesia akan melakukan tanggung jawabnya dalam memastikan berlangsungnya proses repatriasi para pelautnya dengan aman dan selamat," tutup Antoni.
Sebagai informasi, selain Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut, Webinar ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari Charge d'Affairs KBRI di London, Adam M. Tugio; Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum di Luar Negeri Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha; Director of Maritime Safety and Standards & Permanent Representative of the UK to the IMO, Katy Ware; Director of Legal and External Affairs IMO, Frederick J. Kenney; dan Inspectorate Coordiantor International Transport Workers' Federation (ITF).
Sedangkan para peserta Webinar antara lain berasal dari Kedutaan Besar ASEAN di London, Kedutaan Besar negara-negara penyumbang pelaut utama, Kedutaan Besar negara-negara penyedia jasa pelabuhan utama, lembaga think tank (Inggris dan Indonesia), perwakilan dari Organisasi Internasional terkait (ILO dan ITF), perwakilan dari Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, dan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia.
Webinar ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai wadah berbagi dan pertukaran best practices di bidang kerja sama Internasional dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya dalam hal repatriasi ABK. Adapun topik pembahasan meliputi gambaran perekonomian dunia selama pandemi, peran stakeholder-stakeholder terkait (IMO dan Negara Pantai), serta langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal repatriasi Pelaut.
(akn/ega)