Kejagung Duga Jaksa Pinangki Urus Fatwa ke MA untuk Djoko Tjandra

Kejagung Duga Jaksa Pinangki Urus Fatwa ke MA untuk Djoko Tjandra

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 13:41 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki langusng ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.
Foto: istimewa
Jakarta - Pinangki Sirna Malasari telah dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki yang merupakan jaksa itu ternyata juga diduga menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK (Peninjauan Kembali) tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Namun menurut Hari, pada akhirnya sampai saat ini tidak ada fatwa keluar dari MA. Hari mengatakan penyidik masih mengembangkan lebih lanjut perihal ini.

"Tetapi faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil sehingga untuk saat ini penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu akhirnya tidak berhasil," ujar Hari.

Teranyar Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap terhadap Pinangki. Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Kejagung menduga ada aliran suap yang diterima Pinangki untuk membeli mobil mewah pabrikan Jerman. Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2020 saat seorang bernama Yenny Praptiwi dihadirkan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung. Yenny disebut sebagai sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari sebelumnya.

Namun Hari tidak membeberkan lebih lanjut mengenai aliran uang itu. Di sisi lain, seorang saksi lain yang juga diperiksa yaitu Muhammad Oki Zuheimi sebagai manager station automation system Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra," imbuh Hari.

Tonton video 'Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads