Babak Baru Pinangki: Pertemuan Djoko Tjandra hingga Beli BMW Ditelusuri

Babak Baru Pinangki: Pertemuan Djoko Tjandra hingga Beli BMW Ditelusuri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 09:22 WIB
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: dok istimewa/MAKI)
Jakarta -

Benang kusut aliran suap pada jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai dibenah satu per satu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada aliran suap yang diterima Pinangki untuk membeli mobil BMW.

Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2020 saat seorang bernama Yenny Praptiwi dihadirkan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung. Yenny disebut sebagai sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hari tidak membeberkan lebih lanjut mengenai aliran uang untuk pembelian mobil pabrikan Jerman itu. Di sisi lain, seorang saksi lain yang juga diperiksa yaitu Muhammad Oki Zuheimi sebagai manager station automation system Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra," imbuh Hari.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini Pinangki sudah dijerat Kejagung sebagai tersangka penerimaan suap. Namun Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka pemberian suap.

Kabar terbaru ini menambah daftar panjang sengkarut yang melibatkan Pinangki. Kejagung sebelumnya juga telah menyampaikan bila Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali sepanjang 2019. Dari 9 kali perjalanan jaksa Pinangki, sebut Hari, salah satunya diduga bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki saat ini sudah ditahan jaksa. Dia dijerat Pasal 5 (ayat 1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai besaran duit suap yang diduga diterima jaksa Pinangki, tim penyidik Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

Tonton video 'Djoko Tjandra Diperiksa Kejagung Terkait Suap ke Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads