Pemprov DKI Jakarta mengizinkan restoran dan kafe menggelar live music di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, asal tak mengundang artis terkenal. Selain itu, pengunjung dilarang melantai atau berdansa saat live music digelar.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. SE itu berisikan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
"Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," demikian kutipan dari poin 3 SE tersebut, seperti dilihat detikcom, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SE mengenai gelaran live music ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya. Gumilar mengatakan Pemprov sudah mengizinkan live music digelar dengan syarat.
"Iya sudah (diizinkan untuk mengadakan live music)," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (27/8).
Lebih lanjut, Gumilar mengatakan, izin live music itu diberikan untuk memberdayakan para musisi kafe dan restoran yang terkena dampak pandemi COVID-19. "Ini kan kita untuk memperdayakan musisi-musisi yang sempat protes kan, dengan adanya aturan ini mereka beraktivitas lagi," imbuhnya.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jenis band yang boleh melakukan live music di restoran dan kafe. Band yang akan manggung jumlah personelnya maksimal empat orang.
Selain itu, SE tersebut melarang pengelola untuk mengundang artis terkenal. Hal itu agar tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Jadi kan gini, maksudnya yang kita titik beratkan adalah si pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus, artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka bikin show tertentu mengundang artis luar negeri atau artis dalam negeri, sehingga berpotensi menimbulkan crowd (orang banyak) di restoran tersebut," katanya.