Tak Goyah Vonis Mati Aulia Pembunuh Suami-Anak Tiri

Round-Up

Tak Goyah Vonis Mati Aulia Pembunuh Suami-Anak Tiri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 08:07 WIB
Tersangka pembunuhan suami-anak tiri, Aulia Kesuma.
Aulia (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert. Vonis mati terhadap keduanya pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi atas dasar melakukan pembunuhan berencana dan biadab terhadap Pupung dan Dana.

Vonis mati ini awalnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Aulia dan Geovanni pada 15 Juni 2020. Kemudian, atas vonis itu, akhirnya pihak pengacara Aulia, Firman Candra, mengajukan permohonan banding pada 19 Juni 2020.

Saat itu pihak Aulia menyebut poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan. Sementara itu, pihak Aulia juga berupaya mencari keadilan dengan mengirimkan surat kepada Presiden hingga Ketua Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aulia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 55/Pid.B/2020/PN Jkt Sel tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/8/2020).

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Pontas Efendi dengan anggota Artha Theresia dan Sujatmiko. PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan PN Jaksel dalam putusannya yang menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Aulia-Kelvin serta bukti-bukti surat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dikaitkan dengan unsur pasal yang didakwakan, Aulia-Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

"Menurut pendapat majelis hakim tingkat banding, hukuman telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang tergolong cukup sadis sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama," ujar majelis dalam sidang pada 18 Agustus 2020.

Tonton video 'Aulia Kesuma Divonis Mati, Kuasa Hukum Anggap Terlalu Sadis':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus ini sendiri bermula saat Aulia terlilit utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya, Pupung, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta putranya, Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia. Rencana pembunuhan itu disusun bersama Kelvin.

Singkat cerita, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran yaitu Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng. Setelah dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar pada Agustus 2019.

Atas perbuatannya tersebut, PN Jaksel pun menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia dan Geovanni. Selain itu, dua eksekutor, yaitu Agus dan Sugeng, sudah terlebih dulu dipenjara seumur hidup.

Versi Pengacara Aulia

Dalam memori bandingnya, pengacara Aulia-Geovanni meminta kliennya diberi keringanan hukuman dengan mengajukan sejumlah alasan, di antaranya:

Bahwa majelis hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun penerapan hukumnya dengan memberikan putusan dengan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman mati;

Bahwa hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama terhadap para terdakwa sangat tidak tepat dan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa I dan terdakwa II;

Halaman 2 dari 2
(maa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads