Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban banjir bandang yang ada di kecamatan Sabbang, Baebunta dan Masamba yang bersumber dari APBD. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang terbawa arus saat banjir bandang.
"Kalau hari ini bisa diselesaikan, kita selesaikan semua, tidak ada gunanya ditahan-tahan. Kasihan warga kita," ungkap Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani pada Rabu (26/08/2020).
Penyerahan DTH dilakukan secara simbolis oleh Indah kepada 41 kepala keluarga. Tercatat ada 1.295 penerima DTH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai DTH yang diberikan kepada korban banjir bandang Luwu Utara itu sebesar Rp 500 ribu/bulan/KK dan dikirimkan melalui rekening bank. Indah mengaku mencoba mempercepat penyaluran DTH melalui kebijakan APBD dengan pertimbangan kondisi warga dipengungsian.
"Pemerintah tidak akan membiarkan kita terlalu lama dalam kondisi yang tidak menentu," ujar dia.
DTH diberikan sampai hunian tetap selesai dibangun pemerintah. Sesuai aturan dari pusat, DTH diberikan selama enam bulan, dengan pertimbangan hunian tetap selesai dibangun selama 6 bulan.
Kendati demikian, jika hunian tetap selesai dibangun lebih cepat dari 6 bulan, maka DTH dengan sendirinya tidak diberikan lagi. Sebaliknya, jika sampai 6 bulan huntapnya belum selesai, maka Pemda Luwu Utara akan melanjutkan DTH bagi korban yang belum tersedia rumahnya.
Penerima DTH yang lain dimeminta segera mendaftarkan nomor rekening paling lambat 31 Agustus agar DTH dapat secepatnya ditransfer. Sementara yang belum memiliki nomor rekening bank, Pemda akan memfasilitasi.
"Bagi yang sudah menerima, kewajiban kita adalah mencari tempat yang lebih nyaman. Tidak soal kita mau tinggal di rumah keluarga atau rumah lain, atau menyewa. Kami bebaskan memilih, asalkan bapak ibu bisa tinggal di tempat yang lebih nyaman," tutup Indah.
Lihat juga video 'KLHK Ungkap 2 Faktor Penyebab Banjir Bandang di Luwu Utara':