Siap-siap! Tak Pakai Masker di Bali Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Siap-siap! Tak Pakai Masker di Bali Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Angga Riza - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 14:11 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: Angga Riza/detikcom)
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 46 Tahun 2020. Dalam pergub itu, warga yang tak menggunakan masker akan dikenai denda.

Pergub No 46 Tahun 2020 itu mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Untuk menyadarkan agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protocol kesehatan demi kebaikan kita semua demi melindungi diri kita dan melindungi sahabat atau kawan-kawan yang ada di sekitar kita ini merupakan instruksi dari bapak Presiden dan juga menteri dalam negeri yang dilaksanakan diseluruh indonesia termasuk di Bali," kata Koster kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menjelaskan, pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini akan disosialisasikan selama 2 minggu.

"Ini akan kita sosialisasikan dalam waktu paling lama 2 minggu, karena ini harus segera diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini," ujar Koster.

ADVERTISEMENT

Sanksi bagi warga yang tak bermasker itu tertuang dalam bagian 'sanksi administratif' yang berbunyi:

Membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Selain sanksi bagi warga yang tak bermasker, sanksi lain juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Sanksi yang diberikan dari mulai denda Rp 1.000.000 hingga pembekuan sementara izin usaha.

Selain sanksi, bagi warga maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar pergub ini juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat.

Dalam penerapan Pergub ini, Pemprov Bali juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan.

"Selanjutnya yang akan melakukan pengawasan terhadap berlakunya pergub ini adalah adalah perangkat daerah yang terkait pemerintah di provinsi Bali dan juga kabupaten kota ada Satpol PP kemudian bersinergi dengan TNI Polri juga dengan satgas gotong royong desa adat dan komponen masyarakat lainnya," tegas Koster.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads