Soal RUU BPIP, MUI Minta Pemerintah Ikuti Prosedur Pembentukan UU Baru

Soal RUU BPIP, MUI Minta Pemerintah Ikuti Prosedur Pembentukan UU Baru

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 13:38 WIB
Logo MUI
Logo MUI (detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pembentukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). MUI meminta pemerintah mengikuti prosedur pembentukan rancangan undang-undang dalam mengusulkan RUU BPIP.

"RUU BPIP yang diusulkan pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun merupakan suatu RUU yang baru, oleh karena itu harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan yang diberikan oleh Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI Nadjamudin Ramly, Rabu (26/8/2020).

Pembentukan RUU, kata Anwar, telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak cacat hukum," lanjut Anwar.

Menurut Anwar, RUU BPIP yang disampaikan oleh pemerintah kepada pimpinan DPR itu menjadi isu bola liar. Hal itu, kata Anwar, menimbulkan polemik karena ketidakjelasan prosedur.

ADVERTISEMENT

"Prosedur dan mekanisme pembentukan RUU BPIP tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," kata Anwar.

Prosedur RUU BPIP, menurut Anwar, hanya diketahui berdasarkan penyerahan draft dari Menko Polhukam kepada pimpinan DPR. Namun hingga saat ini surat presiden (Surpres) pengusulan RUU BPIP belum terpublikasi.

"Dengan tidak terpublikasikannya Surpres RUU BPIP tersebut tidak ada kejelasan apakah RUU BPIP merupakan usulan baru dari Pemerintah ataukah sebagai lampiran (daftar inventarisasi masalah dari Surat Presiden atas RUU HIP)," ujar Anwar.

"Jika RUU BPIP merupakan RUU yang diajukan sebagai 'DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sandingan' bagi RUU HIP usul DPR, maka terjadi ketidaklaziman dalam pembentukan Undang-Undang. Semestinya pengajuannya dilakukan dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah," sebutnya.

(isa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads