Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan maklumat berupa tahdzir (peringatan) kepada pemerintah berkaitan dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan menyebarluaskan edaran tersebut.
Maklumat yang mengatasnamakan MUI ini memang beredar di media sosial dan di sejumlah situs. Dalam maklumat yang beredar, MUI disebut menolak BPIP dan keputusan itu disebut disetujui oleh dewan pimpinan MUI provinsi di seluruh daerah di Indonesia.
Maklumat yang mencatut nama MUI itu berisi delapan poin pernyataan. Salah satu poin pernyatannya yaitu MUI meminta pemerintah untuk membubarkan BPIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, edaran itu juga menyebutkan MUI meminta Jokowi untuk mencabut Keppres Nomor 24 Tahun 2016. Jokowi diminta untuk menetapkan hari lahir Pancasila pada 18 Agustus 1945.
Di bagian akhir, edaran itu juga menyebutkan bahwa bila sikap pemerintah dan DPR tetap bersikukuh maka MUI dkk akan melakukan parade akbar. Penolakan terhaap RUU HIP dan RUU BPIP ini juga disebut sebagai kewajiban syar'i.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, pun menepis pihaknya mengeluarkan edaran tersebut. Terkait RUU BPIP ini, Zainut menegaskan MUI sudah membentuk tim.
"Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan MUI di atas adalah tidak benar dan bukan bersumber dari MUI. MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut. MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).
Berikut klarifikasi lengkap Zainut Tauhid atas maklumat yang mengatasnamakan MUI:
Sehubungan dengan beredarnya berita tentang MUI mengeluarkan maklumat berupa peringatan (tahdzir) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam maklumat itu MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP.
Dengan ini kami memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan MUI di atas adalah tidak benar dan bukan bersumber dari MUI. MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut. MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan.
2. MUI dalam mencermati perkembangan RUU BPIP telah membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI,.yang ditugaskan untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU tersebut dan hasilnya sudah diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat pada Rapat Pimpinan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya.
b. Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP.
3. Dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan pada nilai-nilai kaidah hukum dengan argumentasi dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan pada asumsi, dugaan dan prasangka yang belum jelas kebenarannya.
4. MUI sebagai lembaga keulamaan menjauhkan diri dari praktik yang menjurus pada kegiatan politik praktis dan partisan, seperti ancaman atau kegiatan pengerahan massa dengan maksud untuk memaksakan kehendak. Tetapi MUI lebih mengedepankan cara-cara yang lebih beradab melalui jalan musyawarah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari berbagai persoalan bangsa.
Demikian penjelasan kami agar kiranya menjadi maklum