Babak Teranyar Vanessa Angel Terjerat Psikotropika

Round-Up

Babak Teranyar Vanessa Angel Terjerat Psikotropika

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 08:14 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel saat mendatangi Kejari Jakbar untuk pelimpahan tahap 2 kasus psikotropika (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Kasus psikotropika yang menjerat aktris Vanessa Angel memasuki babak baru. Kasus Vanessa akan segera disidang.

Berkas kasus dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Mengenakan dress hijau-putih, Vanessa hadir mengikuti proses pelimpahan itu, Kamis (6/8/2020) siang. Dia datang ke Kejari Jakbar dengan didampingi pengacaranya, Arjana Bagaskara Solichin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanessa akan kembali menjadi tahanan kota. Kejaksaan mempertimbangkan Vanessa yang punya bayi.

Siang itu, di sela proses pelimpahan, Vanessa pun sempat bolak-balik ruang laktasi untuk mengurus anaknya.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka, kami tidak melakukan penahanan. Adapun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya," kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin I Beslar, di Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/8).

Dia mengatakan kasus Vanessa akan segera disidangkan. Persiapan sidang akan memakan waktu sekitar 2 pekan.

"Itu biasanya kita paling lama 2 minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan," kata Edwin.

Saat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus psikotropika ini, Vanessa pun menjadi tahanan kota. Dia tak boleh ke luar Jakarta. Vanessa pun berterima kasih kepada polisi karena saat itu tengah mengandung 6 bulan.

Ungkapan syukur diungkapkan Vanessa. Dia berharap doa yang terbaik untuk dirinya dan keluarga agar mampu menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Pokoknya aku minta doanya saja, doakan yang terbaik buat keluarga kami, doain bisa sehat terus," kata Vanessa di lokasi yang sama.

"Aku mau ucapkan terima kasih karena aku diberi keringanan (jadi tahanan kota), karena aku masih menyusui, masih anak kecil, kasihan," ujar Vanessa.

Tonton video 'Ekspresi Vanessa Angel Hadapi Lanjutan Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Pengacaranya pun bersyukur Vanessa kembali bisa menjadi tahanan kota. Vanessa akan menjadi tahanan kota hingga 25 Agustus 2020. Menjelang persidangan, pihaknya menyiapkan pembelaan untuk Vanessa.

"Kami juga sangat berterima kasih karena kebijaksanaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pak Bayu, yang menerima permohonan dari PH, penasihat hukum, Ibu Vanessa bahwa klien kami dijadikan tahanan kota sampai 25 Agustus 2020," ujar Arjana.

"Bahwa kepemilikan (Xanax) atas dasar resep dokter bukan karena tidak ada resep dokter maka kami berkeyakinan pembelaan kami pada saat persidangan adalah pembelaan yang terbaik," ujar Arjana.

Kasus bermula saat Vanessa dan suami serta manajernya ditangkap polisi karena kepemilikan 20 butir pil Xanax. Pil Xanax ditemukan di dalam kamar di rumah Vanessa Angel.

Vanessa disebut tanpa hak menyimpan psikotropika Golongan IV. Hasil pemeriksaan, Vanessa dinyatakan negatif, sedangkan suami dan manajernya positif. Vanessa mengaku memiliki Xanax tersebut dari mantan pengacaranya yang mendampinginya saat kasus prostitusi di Polda Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan bahwa Vanessa Angel mengaku memiliki resep dokter untuk membeli Xanax tersebut. Akan tetapi, dosis Xanax yang dimiliki Vanessa Angel tidak sesuai dengan resep dokter.

"Tanpa hak menyimpan, memiliki bisa dipidana, ada ancaman hukumannya. Jadi bukan resep yang palsu dan dokter beri keterangan bahwa salah satu dulu ada resep, itu yang diberikan dan ada di tangan VA itu berbeda, yang satu di resep dokter itu 0,5 mg, (sedangkan) yang kami sita dari Saudari VA 1 mg," kata Kompol Ronaldo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4).

Halaman 2 dari 2
(jbr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads