Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan pengusaha Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 44 adegan, dari perencanaan hingga eksekusi korban.
"Hari ini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi 44 adegan," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Ruko Royal Gading, Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Dalam rekonstruksi ini, ada 3 peran utama yang dilakukan oleh para tersangka pembunuhan. Peran-peran tersebut adalah peran penggagas, peran pendukung, serta peran eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menyebut Nur Lutfiah (34) dan Rohiman (42) atau MM memegang peran penggagas dalam kasus tersebut. Merekalah yang menginisiasi adanya pembunuhan berencana itu.
Selanjutnya, peran kedua adalah orang yang mendukung yang dilakukan oleh rekan-rekan lain yang terlibat dalam kasus penembakan itu.
"Peran kedua adalah mereka-mereka yang tim supporting, yang membawa mengantar mengantar senjata dan seterusnya, yang terlibat persiapannya," jelas Cavijn.
Sementara itu, peran ketiga adalah tersangka yang melakukan eksekusi penembakan. Menurut Calvijn, ada dua tersangka yang memegang peran ini, yakni Dikky Mahfud (50) selaku eksekutor dan Syahrul (58) selaku joki.
Calvijn mengungkapkan rekonstruksi dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap perencanaan, ada 36 adegan yang diperagakan para tersangka.
"Ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama, adalah 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana yang tersangkanya," ujar Calvijn.
Dalam perencanaan ini, tersangka Nur Lutfiah dan Rohiman dua kali melakukan perencanaan.
"Sekurang-kurangnya ada dua perencanaan tersangka NL kepada MM yang merupakan suami sirinya yang meminta untuk menghabisi korban," ucap Calvijn.
Selain itu, Calvijn menyebut total ada 5 pertemuan guna menyusun perencanaan. Salah satunya dalam menentukan eksekutor untuk menembak korban, yakni Dikky Mahfud, yang didatangkan dari Lampung pada 12 Agustus.
"Salah satu tersangka menginisiasi untuk meng-hire tersangka DK yang merupakan eksekutor dengan menggunakan senpi ini sehingga datang ke Jakarta di H-1 di tanggal 12 Agustus," ucap Calvijn.
Diketahui, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) pukul 12.00 WIB. Korban Sugianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.
Total ada 12 tersangka yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakut. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.