Gondol Rp 31 Juta dari Minimarket, Anto Serahkan Diri Usai Video Viral

Gondol Rp 31 Juta dari Minimarket, Anto Serahkan Diri Usai Video Viral

Ibnu Munsir - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 19:31 WIB
Anto menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya menggondol Rp 31 juta dari brankas minimarket viral di medsos (dok. Istimewa)
Foto: Anto menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya menggondol Rp 31 juta dari brankas minimarket viral di medsos (dok. Istimewa)
Makassar -

Anto diamankan polisi setelah membobol brankas berisi Rp 31 juta milik salah satu minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke polsek setempat.

Aksi pencurian pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) minimarket yang berada di Jl Baju Gau, Makassar. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura berbelanja dan meminta izin menggunakan toilet di minimarket.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian adalah dengan modus berpura-pura hendak berbelanja dan ingin buang air kecil ke toilet di beberapa minimarket. Ternyata yang bersangkutan sebagai eksekutor langsung menuju ke lokasi brankas guna menyelesaikan aksinya," kata Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, Selasa (25/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan menjelaskan pelaku nampak mudah membobol brangkas minimarket lantaran kelalaian petugas jaga yang meninggalkan kunci brankas. Pelaku kemudian mengasak seluruh isi brangkas.

Anto menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya menggondol Rp 31 juta dari brankas minimarket viral di medsos (dok. Istimewa)Aksi Anto membobol Rp 31 juta dari brankas minimarket terekam CCTV (dok. Istimewa)

"Mengambil uang di dalam brankas yang totalnya berjumlah Rp 31 jutaan. Kenapa sangat mudah pelaku mengambil uang dalam brankas, karena sesuai keterangan saksi bahwasanya pemegang kunci brankas itu khilaf meninggalkan kunci brankas di lantai 2," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku menyerahkan diri ke polisi karena video aksi pembobolan brankas viral di media sosial. Keluarga ikut mengantar Anto ke kantor polisi.

"Pelaku menyerahkan diri setelah polisi menemui Pak RT RW dan keluarga pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik," ujarnya.

Kini pelaku diamankan di Polsek Mamajang Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads