Seorang istri di Langsa, Aceh, berinisial NAU diduga menyelundupkan sabu untuk suaminya, IW (36), yang mendekam di penjara. Dua paket sabu disembunyikan di dalam bakso.
"Napi IW sudah kita tangkap untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan istrinya masih kita buru," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, Selasa (25/8/2020).
Kasus penyelundupan sabu tersebut berawal saat NAU menitipkan satu rantang bakso untuk suaminya yang mendekam di Lapas Klas II B Langsa. Untuk mengelabui petugas, NAU menyerahkan fotokopi KTP atas nama MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut penerima bakso yang dibawanya, yaitu napi berinisial IJ (27). NAU lalu bergegas meninggalkan Lapas.
Menurut Wijaya, petugas piket Lapas menemukan dua bungkus sabu ketika memeriksa barang bawaan NAU. Petugas Lapas lalu menghubungi personel Satuan Narkoba Polres Langsa.
Baca juga: 1 Ton Sabu Masuk Jabar Selama Pandemi Corona |
"Setelah anggota Unit Opsnal tiba di Lapas Klas II B Langsa kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan dua orang napi IW dan IJ. Keduanya kita amankan pada Senin kemarin," jelas Wijaya.
Berselang dua jam kemudian, polisi menangkap MS karena KTP-nya diserahkan NUA ke petugas Lapas. Namun setelah dibawa ke Lapas, petugas Lapas menyebut bukan MS yang mengantar rantang berisi sabu.
Saat itulah terungkap pelakunya adalah NUA, istri IW. Setelah diperiksa, IW akhirnya mengakui barang bukti sabu seberat 12,92 gram tersebut miliknya.
"Jadi KTP yang diserahkan oleh NUA itu ternyata milik kakaknya. MS dan IJ kemudian kita periksa sebagai saksi dalam kasus ini," ungkap Wijaya.
Wijaya menambahkan, IW selanjutnya dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia mengakui memesan sabu seharga Rp 6,6 juta dari temannya Zul (DPO).
"Sekarang kita sedang memburu ZUL dan NAU. Kita sedang menyelidiki keberadaan keduanya," ujar Wijaya.
(agse/gbr)