Komjak Sarankan Kasus Jaksa Pinangki Ditangani KPK

Komjak Sarankan Kasus Jaksa Pinangki Ditangani KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 12:55 WIB
Komisi Kejaksaan kunjungi kantor Menko Polhukam Mahfud Md (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan tidak memiliki kewenangan pro justicia dan bukan lah penyidik sehingga tidak memiliki upaya paksa. Komjak mengingatkan, tanpa adanya kepercayaan publik maka upaya penegakan hukum yang dilakukan akan dipandang secara negatif.

ADVERTISEMENT

Komjak adalah lembaga independen untuk pengawasan dan penilaian kinerja dan etik perilaku. Sementara KPK adalah lembaga independen di luar Kejaksaan dalam hal penyidikan pidana khusus pro justicia.

"Jadi kehadiran kedua lembaga ini penting untuk memastikan ke publik bahwa penanganan kasus ini tidak ada conflict of interest karena oknum jaksa penegak hukum sekalipun bukan organ yang kebal hukum. Semua sama dalam negara hukum. Equality before the law dan due proses of law mesti berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan RI terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Komjak mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki karena sudah diperiksa internal kejaksaan.

"Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8).

Diketahui, jaksa Pinangki dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga berfoto dengan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Komisi Kejaksaan (Komjak). MAKI menyebut sikap jaksa tersebut tak benar.

"Prinsipnya saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra. Laporan minimal saya ini (terkait) ketemu dengan buron saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan, jaksa tersebut inisialnya ada lah, dan jabatannya di Kejaksaan Agung, dan sepenuhnya selanjutnya saya menyerahkan Komisi Kejaksaan untuk menelusuri itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

MAKI menyebut pertemuan itu dilakukan oleh Djoko Tjandra dengan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking beserta jaksa P. Foto itu, sebut Boyamin, diambil pada 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra oleh penyidik Kejagung. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads