Komjak: Jaksa Pinangki 2 Kali Tak Hadir

Komjak: Jaksa Pinangki 2 Kali Tak Hadir

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 11:16 WIB
Komjak
Ketua Komjak Barita Simanjuntak (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sinar Malasari dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Komjak menyebut saat ini jaksa Pinangki sudah dua kali tidak menghadiri panggilan.

"Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (25/8/2020).

Sebelumnya jaksa Pinangki tidak menghadiri panggilan pertama pada 30 Juli lalu. Komisi Kejaksaan kembali mengirim surat untuk pemanggilan Pinangki, tetapi kembali tak dihadiri Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barita mengatakan pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Agung bahwa Pinangki sudah diperiksa di internal Kejagung sehingga tak perlu lagi diperiksa Komjak. Meski demikian Komjak akan tetap mengawasi penanganan kasus Pinangki oleh Kejagung.

Sebelumnya jaksa Pinangki dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga berfoto dengan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, ke Komisi Kejaksaan (Komjak). MAKI menyebut sikap jaksa tersebut tak benar.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra. Laporan minimal saya ini (terkait) ketemu dengan buron saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan, jaksa tersebut inisialnya ada lah, dan jabatannya di Kejaksaan Agung, dan sepenuhnya selanjutnya saya menyerahkan Komisi Kejaksaan untuk menelusuri itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

MAKI menyebut pertemuan itu dilakukan oleh Djoko Tjandra dengan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking beserta Jaksa P. Foto itu, sebut Boyamin, diambil pada tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra oleh penyidik Kejagung. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads