Seorang bocah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tiga kali menenggak minuman keras yang disodorkan oleh seorang pria. Bocah malang itu sempoyongan hingga jatuh akibat miras yang diminumnya.
Peristiwa ini terungkap setelah video seorang bocah dicekoki minuman keras (miras) viral di media sosial. Rekaman video bocah dicekoki miras tersebut berdurasi 3 menit 2 detik.
Dalam video, tampak seorang pria sedang menuangkan miras diduga jenis anggur ke dalam sebuah gelas plastik. Selanjutnya, pria itu meminta sang bocah untuk meminumnya. Bocah pun terlihat patuh dan meminumnya. Terhitung sebanyak 3 kali bocah itu meminum minuman yang diberikan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oke mantap, pergi meko main-main lagi (silahkan pergi bermain kembali)," kata pria tersebut.
Bocah kemudian pergi. Namun saat berjalan, ia tampak sempoyongan diduga akibat miras yang diminumnya. Bocah itu pun terhuyung-huyung hingga jatuh, dia tak kuasa lagi menjaga keseimbangan tubuhnya.
Aparat Polres Luwu Timur telah melihat video yang viral tersebut dan turun tangan menyelidiki.
"Sudah kita lihat videonya, kita duga kuat di wilayah hukum Luwu Timur," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (23/8/2020).
Menurut Indratmoko, pihaknya akan segera melakukan penangkapan.
"Ada identitasnya, tapi kita pastiin dulu. Sebentar kalau sudah pasti langsung kita tangkap," ujar Indratmoko.
Usut punya usut, polisi akhirnya menangkap Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) yang mencekoki bocah miras. Keduanya ditangkap tak lama usai video peristiwa itu viral.
Keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan Abu bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kedua pelaku sudah dijemput di rumahnya. Belum diketahui apa motifnya sehingga melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek pada Minggu (23/8/2020).
Hal yang sama disampaikan Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko. "Sudah diamankan," kata Indratmoko saat dimintai konfirmasi, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, kedua pria itu ada yang berperan merekam video dan ada yang mencekoki miras ke bocah.
"Firman yang kasi minum, yang satunya lagi (Rifky) merekam," ujar Indratmoko.
Firman dan Rifky mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengaku kerap mabuk. "Mereka pengangguran dan terbiasa mabuk," ungkap Indratmoko.
Firman yang mencekoki miras ke seorang bocah hingga sempoyongan mengaku cuma iseng.
"Ngakunya cuma iseng," kata Indratmoko.
Indratmoko lalu menceritakan Firman dengan rekannya, Rifky Hendra, awalnya sedang menenggak miras. Namun korban mendekat dan Firman menuangkan miras ke sebuah gelas plastik lalu meminta bocah itu meminumnya.
"Saat mereka minum-minum anggur, korban menghampiri dan langsung diberi 1 gelas, lanjut sampai 3 gelas," beber Indratmoko.
Firman sebagai orang yang mencekoki miras ke seorang bocah dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," katanya.
Sementara Rifky yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.