Cekoki Miras ke Bocah hingga Sempoyongan, Pria di Sulsel Ngaku Cuma Iseng

Cekoki Miras ke Bocah hingga Sempoyongan, Pria di Sulsel Ngaku Cuma Iseng

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 13:31 WIB
Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) yang mencekoki minuman keras (miras) ke seorang bocah hingga teler sempoyongan di Luwu Timur, Sulsel (dok. Istimewa).
Foto: Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) yang mencekoki minuman keras (miras) ke seorang bocah hingga teler sempoyongan di Luwu Timur, Sulsel (dok. Istimewa).
Luwu Timur -

Firman Efendi (20), pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencekoki minuman keras (miras) ke seorang bocah hingga sempoyongan mengaku cuma iseng. Firman masih ditahan polisi.

"Ngakunya cuma iseng," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada detikcom, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut Indratmoko membeberkan bahwa Firman dengan rekannya, Rifky Hendra, awalnya sedang menenggak miras. Namun korban mendekat dan Firman menuangkan miras ke sebuah gelas plastik lalu meminta bocah itu meminumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat mereka minum-minum anggur, korban menghampiri dan langsung diberi 1 gelas, lanjut sampai 3 gelas," beber Indratmoko.

Firman sebagai orang uang mencekoki miras ke seorang bocah dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," katanya.

Sementara Rifky yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads