Polres Dompu telah menetapkan MM (27) sebagai tersangka pembunuhan Iksan Pratama (30), yang merupakan kakak iparnya. Meski begitu, polisi kini tengah mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, mengatakan, pada malam sebelum kejadian, terdapat satu orang yang ikut bersama korban dan pelaku, yakni SMR, yang merupakan mertua korban.
"Dua yang kita amankan, baru satu kita tetapkan tersangka. Tapi dari itu tidak menutup kemungkinan yang satu lagi itu terlibat, itu lagi kita dalami," kata Syarif di Mapolres Dompu, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, saat kejadian, SMR mengaku sedang tertidur dan tidak mengetahui kejadian tersebut. Dia baru mengetahui menantunya meninggal pada pagi hari. Namun keterangan tersebut belum bisa disimpulkan kebenarannya oleh penyidik.
"Kita dalami dulu, tidak menutup kemungkinan," tandasnya.
Syarif menjelaskan pelaku membunuh korban menggunakan batu lantaran sakit hati karena korban tidak menepati janji. Pelaku menghabisi korban ketika sedang tidur di kolong mobil truk yang mereka parkir.
"Motifnya sepele. Korban berjanji akan memberikan kekuasaan kepada pelaku terhadap mobil barunya, tapi tidak diberikan. Kemungkinan ada motif lain. Sedang kita lakukan pengembangan lebih dalam," jelas Syarif.
Dalam kesempatan ini, MM mengaku khilaf telah membunuh saudara ipar sendiri. Dia mengaku membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati atas janji yang tidak ditepati korban terhadap dirinya.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul menggunakan batu besar pada bagian kepala.
"Saya khilaf, saya mohon maaf kepada keluarga dan semuanya," ujar MM.
Baca juga: Cerita Kelam Pembunuhan Mahasiswi S2 Unram |
Usai terlibat cekcok, mereka memilih tidur. Namun, menjelang dini hari, pelaku membunuh korban yang tengah tertidur di kolong mobil yang mereka parkir.
"Saya lakukan itu ketika dia sedang tidur dan hanya satu kali menggunakan batu," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Dompu dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(jbr/jbr)