Polri mengatakan masih menunggu surat perintah (sprin) Kapolri Jenderal Idham Azis untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK). Polri menyebut sprin Kapolri diperlukan untuk menentukan siapa yang mendampingi penyidik Bareskrim, selaku termohon dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kemudian hari ini juga sebenarnya adalah jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan ADK dan pengacaranya terkait masalah penangkapan dan penahanan yang bersangkutan. Namun demikian rekan-rekan penyidik memang sampai dengan hari ini belum menerima surat penunjukan pendampingan Divkum (Divisi Hukum) Polri, sehingga kita masih menunggu surat perintah (sprin) dari Kapolri terkait dengan siapa saja yang nanti ditunjuk sebagai pendamping," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi mengatakan sidang praperadilan selanjutnya sudah dijadwalkan ulang pekan depan. Awi menjelaskan lebih lanjut, sprin Kapolri terkendala karena pekan lalu momen liburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penyidik hari ini tidak bisa hadir ke pengadilan dan sudah dijadwalkan ulang, insyaallah minggu depan. Hal ini memang terkait masalah relas yang di Bareskrim Polri pada hari Rabu lalu sehingga mepet dengan libur nasional, sehingga secara administrasi pembuatan sprin, penunjukan, juga ada permasalahan administrasi saja," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Anita Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini ditunda. Sidang ditunda karena pihak Bareskrim Polri sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Dengan demikian, karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu," ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (7/9). Untuk sidang selanjutanya, agenda masih sama, yakni pemeriksaan administrasi dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan.
Anita Kolopaking mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepadanya. Anita merupakan pengacara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang lama jadi buron.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.