Sidang praperadilan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Sidang ditunda karena pihak Bareskrim Polri sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Dengan demikian karena termohon belum hadir maka sidang ditunda 2 minggu," ujar Hakim Ketua Akhmad Sahyuti di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Sidang akan kembali digelar pada Senin (7/9/2020). Untuk sidang selanjutanya, agenda masih sama yakni pemeriksaan administrasi dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengaku kecewa dengan absennya Bareskrim. Dia juga kecewa hakim menunda sidang dua minggu, padahal pihaknya meminta satu minggu.
"Jadi kami sangat sesalkan juga teman-teman dari termohon ini nggak hadir. Karena ini kan terbatas acaranya. Bayangkan ditunda 2 minggu kami sudah memohon 1 minggu saja tetap 2 minggu karena mungkin kesibukan," kata Tommy.
Tommy mengatakan pihaknya juga mengajukan perubahan atas posita dari permohonan praperadilan. Menurutnya, di posita itu hanya memperjelas petitum dan tidak mengubah petitum, yakni permohonannya masih sama meminta PN Jaksel menggugurkan status tersangka Anita.
"Hanya sekedar menjelaskan, kan petitum kita yang awal mengatakan penetapan tersangka nggak sah, hanya menjelaskan penambahan kalau tidak sah penetapan tersangka, maka nggak sah penahanan," jelas Tommy.
Anita Kolopaking mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepadanya. Anita merupakan pengacara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang lama buron.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(zap/elz)