Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking. Sidang diagendakan berlangsung hari ini.
"Insya Allah hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB (sidang praperadilan Anita Kolopaking)," ujar Humas PN Jaksel Suharno kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Sidang dijadwalkan untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi praperadilan, dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Nantinya sidang praperadilan, akan diadili oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal persidangan praperadilan Anita Kolopaking seharusnya digelar pada 21 Agustus lalu, namun jadwal ini diubah menjadi 24 Agustus 2020. Pengubahan jadwal ini dilakukan PN Jaksel karena adanya cuti bersama.
Anita Kolopaking merupakan pengacara dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Anita diketahui mengajukan praperadilan, untuk melawan penetapan status tersangkanya yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Anita ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita sendiri kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Perlawanan hukum Anita disampaikan oleh kuasa hukumnya, RM Tito Hananta Kusuma, dalam keterangannya, pada Minggu (9/8). Menurutnya, polisi tidak memiliki alasan kuat untuk menahan Anita.
"Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata Tito.
Menanggapi hal tersebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan Anita Kolopaking. Awi menyebut, upaya praperadilan yang diajukan Anita sah-sah saja.
"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
(dwia/eva)