Tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Polisi mengatakan pengacara Tommy Sumardi menyampaikan kliennya sakit
"Untuk tersangka TS, tadi pukul 10.00 WIB yang hadir adalah pengacaranya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi menyampaikan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada esok hari. Menurut Awi, pengacara Tommy Sumardi sudah berkomitmen kliennya akan memenuhi undangan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya nanti akan kami jadwalkan ulang. Namun sesuai janjinya, yang bersangkutan menyampaikan besok akan berkenan hadir. Sehingga kita sama-sama tunggu, bagiamana untuk pelaksanaannya besok," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan tersangka kasus suap pencabutan red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dimulai sejak pukul 09.30 WIB hari ini.
"Pada hari ini, pukul 09.30 WIB tersangka JST sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi sebelumnya pada kesempatan yang sama.
Awi menjelaskan soal perkembangan kasus suap red notice ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 16 saksi dan 1 ahli. Saksi ahli yang dimaksud Awi adalah ahli hukum pidana.
"Terkait perkembangan penyidikan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) pencabutan red notice, hari ini penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa sampai dengan hari ini saksi sebanyak 16 orang, kemudian ahli satu orang, yaitu ahli hukum pidana," jelas Awi.
Pantauan detikcom di lokasi, Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.10 WIB. Terpidana kasus cessie Bank Bali ini langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dipulangkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemberi dan penerima suap dalam kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, pemberi suap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra dan pengacara Tommy Sumardi, dan penerima suap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte.
"Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya tanggal 24-25 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8).