Tersangka kasus suap pencabutan red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
"Pada hari ini, pukul 09.30 WIB tersangka JST sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi menjelaskan soal perkembangan kasus suap red notice ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 16 saksi dan 1 ahli. Saksi ahli yang dimaksud Awi adalah ahli hukum pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perkembangan penyidikan kasus tipikor pencabutan red notice, hari ini penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa sampai dengan hari ini saksi sebanyak 16 orang, kemudian ahli satu orang, yaitu ahli hukum pidana," jelas Awi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemberi dan penerima suap dalam kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, pemberi suap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra dan pengacara Tommy Sumardi, serta penerima suap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.
"Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya tanggal 24-25 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8).
Saat itu Argo menyebut Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa lebih dulu pada 24 Agustus 2020. Lalu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa keesokan harinya.
![]() |
Tonton video 'Kejagung Terbakar, Mahfud: Berkas Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Aman':