Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada M Rizki (25) karena terbukti melakukan kejahatan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu M Rizki mengirim SMS kepada korban dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Majene. Bagaimana cerita lengkapnya?
Hal itu tertuang dalam putusan PN Majene yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/8/2020). Kasus bermula saat terdakwa membuat banyak rekening di berbagai bank. Dalam aksinya, terdakwa berkomplot dengan temannya, Budi.
Setelah itu, Budi menyebarkan SMS ke banyak korban. Salah satunya seorang dokter. Budi mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan. Dalam SMS itu, Budi meminta korban mentransfer sejumlah uang yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Jakarta. Uang diminta ditransfer ke rekening M Rizki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban awalnya tidak curiga dan mentransfer Rp 700 ribu ke M Rizki pada 27 Desember 2019. Namun korban mulai merasa aneh dan mengontak keluarga Pandu. Akhirnya kejahatan komplotan itu terbongkar. Polisi lalu mencari M Rizki dan menangkapnya, sedangkan Budi masih dalam pengejaran.
M Rizki akhirnya disidangkan di PN Majene. Dalam persidangan, terungkap lalu lintas uang di rekening M Rizki sangat banyak. Sehari-hari, M Rizki sebagai seorang ojek online.
Di persidangan, terdakwa mengaku hanya meminjamkan KTP-nya kepada teman lamanya. Terdakwa mengaku tidak mengetahui rekening itu menjadi alat kejahatan. Namun terdakwa mengetahui risiko jika buku rekening beserta ATM dipindahtangankan kepada orang lain.
"Setelah saya ditangkap, saya baru mengetahui jika dia telah meninggal dunia," kata terdakwa.
Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU ITE.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memberi sarana melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar ketua majelis Hernawan dengan anggota Saiful dan Rizal M Farasyi pada 19 Agustus 2020.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 2 tahun penjara.