Kejagung Jelaskan Beda Pendapat dengan Pemprov soal Cagar Budaya Gedung Terbakar

Kejagung Jelaskan Beda Pendapat dengan Pemprov soal Cagar Budaya Gedung Terbakar

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 14:36 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran terus lakukan penyemprotan pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (23/8/2020). Pendinginan tersebut dilakukan dengan menggunakan bronto lift milik Dinas Pemadam Kebakaran DKI.
Gedung utama di Kejagung hangus dilalap api (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan soal Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan gedung Kejagung belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Hari mengatakan gedung Kejagung yang terbakar masuk di dalam kawasan cagar budaya.

"Iya, jadi ada dua, bedakan antara sudah ditetapkan ada keputusan gubernur sebagai cagar budaya, tapi ada juga yang namanya kawasan cagar budaya," kata Hari di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Senin (24/8/2020).

Hari menjelaskan, sebagai bangunan yang masuk di dalam kawasan cagar budaya, Gedung Kejagung tetap diperlakukan hampir sama layaknya cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penerbitan SK cagar budaya itu ada proses. Jadi di tahun 1993 kalau tidak salah itu sudah ada daftar cagar budaya yang sudah ada izinnya. Ada namanya kawasan cagar budaya dan itu sudah ditetapkan sejak tahun 1973 kalau nggak salah. Yang sudah ada SK gubernur itu adalah kawasan cagar budaya maka mekanismenya mengikuti peraturan yang ada di dalam Balai Konservasi Cagar Budaya," jelas Hari.

"Sedangkan untuk yang masuk di dalam kawasan cagar budaya itu perlakuannya hampir sama. Artinya tidak boleh dilakukan renovasi, tidak boleh diubah bentuknya karena sudah masuk di dalam kawasan cagar budaya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hari mengatakan tetap akan berkonsultasi kepada ahli struktur bangunan dan Balai Konservasi Cagar Budaya terkait renovasi gedung Kejagung yang terbakar. Konsultasi dari kedua belah pihak itu yang nantinya menjadi pertimbangan Kejagung soal ada atau tidaknya renovasi.

"Nanti kita serahkan ahlinya apakah strukturnya masih kuat dan sebagainya ataukah dibangun ulang karena itu masuk kawasan cagar budaya tentu perlakuannya sama kita minta izinnya atau Pemprov DKI juga memiliki terhadap kawasan itu untuk dibangun ulang atau direnovasi," ujar Hari.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.

"Karena berada di kawasan cagar budaya, kawasan pemugaran Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua atau heritage lah. Jadi betul juga kalau Pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bila gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun Burhanuddin menyebutkan bila surat-surat berkaitan dengan gedung itu turut hangus terbakar.

"Sudah, sudah ada keputusannya ya, tapi pada waktu itu, gini... Ini gedung ini sudah 58 tahun," ujar Burhanuddin di kantor sementaranya di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads