Pemprov DKI: Gedung Kejagung Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Pemprov DKI: Gedung Kejagung Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 10:03 WIB
Kebakaran terjadi sejak pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020)
Gedung Kejagung RI yang terbakar. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyatakan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengalami kebakaran belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena berada di kawasan cagar budaya, kawasan pemugaran Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua atau heritage lah. Jadi betul juga kalau Pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," ucapnya.

Novri mengatakan nantinya proses renovasi Gedung Kejagung yang terbakar juga akan melalui beberapa tahapan. Salah satunya konsultasi dengan konsultasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk menjaga kelestariannya.

ADVERTISEMENT

"Iya betul, kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budayanya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," katanya.

Seperti diketahui, Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8) malam. Kebakaran gedung itu baru bisa dipadamkan setelah 11 jam pada Minggu (23/8).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan gedung utama yang habis terbakar masuk dalam daftar cagar budaya di DKI Jakarta. Untuk itu, Hari menyebut proses renovasi gedung harus menyesuaikan Perda Gubernur DKI.

"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya nanti tentu harus sesuai dengan perda yang dalam hal ini ditetapkan oleh Pak Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujar Hari di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Simak video 'Selidiki Kebakaran Kejagung, Bareskrim-Jampidum Bentuk Tim!':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads