IDI dkk Kecewa Mendalam dengan Sikap Menkes soal Pemilihan Anggota KKI

IDI dkk Kecewa Mendalam dengan Sikap Menkes soal Pemilihan Anggota KKI

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 12:42 WIB
Menkes Terawan terus memantau kondisi 2 WNI yang positif virus corona. Kondisi kedua orang itu pun dilaporkan cukup baik.
Menkes Terawan (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dkk kecewa mendalam dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. IDI dkk kecewa anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dilantik tak berdasar usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).

Jumpa pers ini dilakukan IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IDI dkk kecewa Menkes melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ugan mengungkapkan, dalam UU tersebut, nama calon anggota KKI yang diajukan harus berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi.

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," katanya.

ADVERTISEMENT

IDI dkk juga menyayangkan Menkes yang mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu. Hal itu, menurut Ugan, justru memperkeruh polemik yang ada.

"Sangat disayangkan di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi Covid- 19, dimana Para Tenaga Medis sedang berkonsentrasi menangani Pandemi Covid-19 ini, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya KKN Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik bersama seluruh stakeholder Kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," papar Ugan.

Penjelasan Menkes soal Pemilihan Anggota KKI 2019-2024

Atas pernyataan IDI dkk itu, Menkes Terawan pun memberikan penjelasan dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2020 lalu. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.

Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang sembari menunggu usulan nama lainnya.

Namun, usulan yang diajukan kembali belum memenuhi syarat. Karena itu, demi keberlangsungan tugas dan fungsi KKI yang sangat penting, Menkes pun mengajukan usulan nama yang memenuhi syarat ke Presiden Jokowi.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.

Tonton video '7 Poin Keberatan IDI Soal Anggota KKI Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads