Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dkk menilai adanya dugaan penyelewengan wewenang oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Apa alasannya?
"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No 55 Tahun 2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan kepada Menteri Kesehatan," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
Jumpa pers ini dilakukan IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Ugan, nama calon anggota KKI yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi," katanya.
Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 itu berbunyi:
(1) Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuah belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari :
a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;
b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;
e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang;
f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;
h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;
i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.
(2) Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
(3) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(4) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
Ugan juga menepis pernyataan Menkes Terawan yang menyebut nama-nama calon anggota KKI yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan. Dia menegaskan, semua nama yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat sudah diperbaiki dengan mengajukan usulan nama yang baru.
"Membantah pernyataan pers Kementerian Kesehatan pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan asosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan tidak memenuhi 2N dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, IDI dkk kecewa dengan sikap Terawan yang mengusulkan nama lain dari usulan organisasi dan profesi kedokteran. Padahal, kata Ugan, berdasarkan UU No 29 Tahun 2004, calon anggota KKI yang diusulkan harus berdasarkan usulan dari organisasi dan profesi.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
IDI dkk juga menyayangkan, Menkes justru mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu mengenai pemilihan anggota KKI. Apalagi, hal itu dilakukan di tengah penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia.
"Sangat disayangkan di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi Covid-19, dimana para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19 ini, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya KKN," kata Ugan.
"Sejatinya, dalam situasi pandemi seperti ini, Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik bersama seluruh stakeholder kesehatan, serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," sambungnya.
Penjelasan Menkes soal Pemilihan Anggota KKI 2019-2024
Atas pernyataan IDI dkk itu, Menkes Terawan pun memberikan penjelasan dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2020 lalu. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.
Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.
"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.
Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang sembari menunggu usulan nama lainnya.
Namun, usulan yang diajukan kembali belum memenuhi syarat. Karena itu, demi keberlangsungan tugas dan fungsi KKI yang sangat penting, Menkes pun mengajukan usulan nama yang memenuhi syarat ke Presiden Jokowi.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.