IDI dkk: Menkes Diduga Selewengkan Wewenang di Pemilihan KKI!

IDI dkk: Menkes Diduga Selewengkan Wewenang di Pemilihan KKI!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 11:25 WIB
IDI dkk menggelar jumpa pers soal pelantikan IDI (Kadek/detikcom)
Foto: IDI dkk menggelar jumpa pers soal pelantikan IDI (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Polemik pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) masih berlanjut. Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menepis penjelasan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemilihan anggota KKI.

"Membantah pernyataan pers Kementerian Kesehatan pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan asosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan tidak memenuhi 2N dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri," ujar Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).

Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ugan menjelaskan, organisasi dan profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama yang memenuhi persyaratan dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Nama-nama yang diajukan pun, kata dia, telah melalui seleksi yang cermat.

Karena itu, IDI dkk kecewa dengan sikap Terawan yang justru mengusulkan nama lain dari usulan organisasi dan profesi kedokteran. Padahal, kata Ugan, berdasarkan UU No 29 Tahun 2004, calon anggota KKI yang diusulkan harus berdasarkan usulan dari organisasi dan profesi kedokteran.

ADVERTISEMENT

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Ugan mengatakan, dugaan penyelewengan wewenang itu bukan tidak berdasar. Dia menjelaskan, pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya bertentangan dengan undang-undang.

"Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama, disebutkan pula Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang-undang," jelas Ugan.

IDI dkk juga menyayangkan, Menkes justru mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu mengenai pemilihan anggota KKI. Apalagi, hal itu dilakukan di tengah penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia.

"Sangat disayangkan di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi Covid-19, dimana para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19 ini, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya KKN," kata Ugan.

"Sejatinya, dalam situasi pandemi seperti ini, Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik bersama seluruh stakeholder kesehatan, serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," sambungnya.

Tonton juga video 'Indonesia Siapkan 4 Kandidat Vaksin Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, IDI dkk memprotes pelantikan 17 anggota KKI. Mereka menyebut nama-nama yang dilantik tidak sesuai dengan usulan nama yang diajukan.

"Tidak ada sama sekali padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Penjelasan Menkes

Atas pernyataan IDI dkk itu, Menkes Terawan pun memberikan penjelasan dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2020 lalu. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.

Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.

Karena itu, saat itu Menkes mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang sembari menunggu usulan nama lainnya.

Namun, usulan yang diajukan kembali belum memenuhi syarat. Karena itu, demi keberlangsungan tugas dan fungsi KKI yang sangat penting, Menkes pun mengajukan usulan nama yang memenuhi syarat ke Presiden Jokowi.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.

Halaman 2 dari 2
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads